Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 07 Des 2017 - 05:56:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MK Jawab Tudingan Katebelece di Fit and Proper Test DPR

44ARIEF.jpg
Arief Hidayat (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjawab tuduhan katabelece terkait Kejaksaan Agung. Jawaban itu ia beberkan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Arief menuturkan kedatangan seorang jaksa ke tempat dirinya itu dalam kapasitasnya sebagai panitia Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jember. Jaksa bersama rekannya itu mengantarkan sebuah surat permohonan agar Arief dapat berpidato dalam dies natalis tersebut.

"Pada waktu itu saya bersedia menjadi pembicara dalam rangka dies natalis," kata Arief dihadapan Komisi III DPR.

Menurut Arief, semula dirinya tidak tahu bahwa seseorang itu adalah jaksa. Di samping tidak mengenakan seragam juga baru pertama kali bertemu dan berkenalan.

"Dia bukan family saya, dia bukan saudara saya, saya kenal juga pada waktu itu. Hanya kenal sekali itu. Dia datang karena dia panitia dies natalis," katanya.

Arief melanjutkan, ia bertanya kepada Jaksa tersebut ke mana ia akan pergi. Jaksa itu, kata dia, akan pergi ke Kejaksaan Agung.

"Secara kebetulan saya baru diminta membuat rekomendasi penilaian guru besar pak Widyopramono. Waktu itu Jampidsus (di Kejaksaan Agung)," ujar dia.

Arief mengaku mengenal Widyopramono. Pasalnya ia adalah guru besar di Universitas Diponegoro (Undip) dan mengetahui Widyopramono sering mengajar S2 dan S3 di Undip serta karya ilmiahnya dinilai memenuhi persyaratan sebagai guru besar.

"Rekomendasi itu saya taruh di amplop tertutup. Saya tidak boleh ke kejaksaan, kalau Anda mau ke kejaksaan di Jakarta saya mau nitip tolong Anda sampaikan ke Pak Widyopramono," ujar dia.

Arief menyadari jaksa tersebut masih junior dan tidak berani menghadap seniornya di kejaksaan. Sehingga Arief menyertakan sebuah surat pengantar agar jaksa itu bisa langsung mengantarkan kepada Widyopramono.

"Surat itu adalah mengantarkan, namanya ini, ini, seorang jaksa di sana, dan dia juga pengen meniru sebagai Pak Widyopramono. Personal Widyopramono dia seorang jaksa yang saya kagumi, karena dia sekolah doktor, rajin mengajar dan pengen menjadi guru besar," beber dia.

Arief menegaskan sebagai salah satu persyaratan mendapatkan gelar guru besar, dibutuhkan sebuah rekomendasi dari guru besar. Arief meyakini apa yang ia lakukan itu tidak bertentangan dengan aturan.

"Surat ini dibawa yang bersangkutan mengantarkan saja, bahwa saya telah membuat surat rekomendasi. Tapi ternyata kemudian jadi masalah. Bukan saudara saya, saya hanya memperkenalkan bahwa yang bersangkutan seorang jaksa junior, tolong bisa dibina seperti bapak menjadi jaksa yang akademikus," beber dia.

Meski demikian, Arief mengaku sempat menjalani pemeriksaan di dewan etik. Ia pun dijatuhi hukuman ringan berupa teguran secara lisan.

"Sekarang sudah tidak ada masalah," tandas dia. (icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement