Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Jumat, 08 Des 2017 - 05:35:18 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP DKI: Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI Sesuai Aturan

72IMG-20171110-WA052.jpg
Riano P Ahmad (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPW PPP DKI Jakarta angkat suara perihal dicoretnya kenaikan bantuan dana Parpol di APBD DKI 2018 oleh Kemendagri.

Bendahara DPW PPP DKI Jakarta, Riano P Ahmad menilai, naiknya bantuan Pemprov untuk dana parpol sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan Pemda DKI kan memang besar, makanya disesuaikan," kata Riano saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Riano menjelaskan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk parpol tidak begitu saja naik. Ada aturan-aturan yang menjadi dasar rujukannya, yakni pasal yang secara spesifik menyebut bantuan parpol juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 atas revisi Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI ini, anggaran bantuan dana parpol tidak dapat dicairkan jika kenaikannya tidak berdasar pada aturan hukum yang ada.

Hal tersebut merupakan kewajiban Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi. Mengingat, kenaikan bantuan parpol menjadi Rp 4.000 per suara juga merupakan kesepakatan dalam rapat badan anggaran ketika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

"Jadi mengenai kenaikan itu ada aturannya, kaidah dan norma-norma yang ada. Tidak ujug-ujug naik. Ada pertimbangan dan kajian antara eksekutif dan legislatif," ujar dia.

"Dan satu hal, kalau anggaran tersebut dianggarkan namun peraturan pemerintah atau peraturan menteri tidak ada, ya.. tidak bisa cair. Kan tentunya anggaran tersebut dievaluasi oleh Kemendagri juga, lalu diaudit sama kantor akuntan publik maupun BPK," kata pria yang dikenal loyalis Haji Lulung itu.

Diketahui, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono sebelumnya mengatakan kenaikan dana parpol dalam APBD 2018 terlaluberlebihan. Sebab, dana per suara yang diberikan kini menjadi Rp 4.000 per suara dari yang sebelumnya Rp 410 per suara. ‎(icl)

tag: #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...