JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPW PPP DKI Jakarta angkat suara perihal dicoretnya kenaikan bantuan dana Parpol di APBD DKI 2018 oleh Kemendagri.
Bendahara DPW PPP DKI Jakarta, Riano P Ahmad menilai, naiknya bantuan Pemprov untuk dana parpol sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan Pemda DKI kan memang besar, makanya disesuaikan," kata Riano saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Riano menjelaskan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk parpol tidak begitu saja naik. Ada aturan-aturan yang menjadi dasar rujukannya, yakni pasal yang secara spesifik menyebut bantuan parpol juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 atas revisi Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI ini, anggaran bantuan dana parpol tidak dapat dicairkan jika kenaikannya tidak berdasar pada aturan hukum yang ada.
Hal tersebut merupakan kewajiban Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi. Mengingat, kenaikan bantuan parpol menjadi Rp 4.000 per suara juga merupakan kesepakatan dalam rapat badan anggaran ketika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
"Jadi mengenai kenaikan itu ada aturannya, kaidah dan norma-norma yang ada. Tidak ujug-ujug naik. Ada pertimbangan dan kajian antara eksekutif dan legislatif," ujar dia.
"Dan satu hal, kalau anggaran tersebut dianggarkan namun peraturan pemerintah atau peraturan menteri tidak ada, ya.. tidak bisa cair. Kan tentunya anggaran tersebut dievaluasi oleh Kemendagri juga, lalu diaudit sama kantor akuntan publik maupun BPK," kata pria yang dikenal loyalis Haji Lulung itu.
Diketahui, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono sebelumnya mengatakan kenaikan dana parpol dalam APBD 2018 terlaluberlebihan. Sebab, dana per suara yang diberikan kini menjadi Rp 4.000 per suara dari yang sebelumnya Rp 410 per suara. (icl)