Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 10 Des 2017 - 13:11:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Upah, Serikat Buruh Sebut Pemerintah Lebih Berpihak ke Investor

61upah.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPP Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM), Sukarya mengatakan, kebijakan pemerintah perihal status magang dan upah bagi kaum buruh belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja. Pemerintah terkesan lebih berpihak pada kaum pemodal.

"Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tiga tahun terakhir semakin rancu, sebab kebijakan ketenagakerjaan yang lahir semakin mempertegas bahwa pemerintah lebih berpihak pada investor dan pemilik modal," tandas Sukarya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Selain itu, lanjut dia, meski ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 tentang norma baru dalam permohonan penangguhan upah namun pada prakteknya belum berjalan di semua wilayah.

"Peluncuran pekerjaan magang yang membuat rancu status kerja buruh dan penetapan upah pada sektor padat karya (masih terbatas diwilayah tertentu) yang menetapkan upah buruh berbeda (lebih rendah) dari Upah minimum Kota/Kabupaten," ungkapnya.

Tak hanya itu, terang dia, pada prakteknya para pengusaha atau investor juga seperti tidak serius mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tata cara pembayaran upah pasca berakhirnya batas penangguhan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 mengenai kewajiban pengusaha pembayaran selisih upah minimum yang ditangguhkan adalah hutang pengusaha kepada buruh yang upahnya ditangguhkan, oleh karena itu saat tenggat waktu penangguhan akan berakhir menjadi kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah tersebut langsung kepada buruh," tegasnya.

Dijelaskannya, selama ini tata cara permohonan penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans 231 tahun 2003.

Kata dia, pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi banyak pengaturan soal upah dalam Kepmenakertrans yang sudah tidak sesuai dan sangat merugikan buruh.

Untuk itu, Sukarya menyaraankan, agar terdapat kepastian hukum terhadap pembayaran selisih upah minimum yang telah ditangguhkan, maka revisi terhadap Kepmenakertrans 231 haruslah mempertegas Pasal 3 ayat (2)-nya.

"Di dalam kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja sebagai syarat penangguhan upah minimum, haruslah disebutkan jumlah selisih upah dan siapa-siapa saja pekerja yang harus menerimanya, serta kesepakatan tersebut didaftar ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial," tegasnya. (icl)

tag: #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement