JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI Jakarta menyoroti banyaknya tower microcell ilegal yang berdiri tanpa perjanjian kerja sama (PKS) di lahan milik Pemda DKI. Akibatnya, negara telah dirugikan hingga triliunan rupiah.
Koordinator Komisi A DPRD DKI, Mohamad Taufik mengungkapkan, selama bertahun-tahun Pemda DKI kehilangan pendapatan pajak yang sebenarnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ribuan tower tersebut berada di lima wilayah DKI. Kenapa ini bisa lolos? Mereka seenaknya menempati lahan Pemda," kata Taufik disela rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Seharusnya, lanjut Taufik, Pemda DKI menerima tambahan pendapatan asli daerah lewat sewa lahan dari pemilik tower.
"Saya bisa katakan ini 'nyuri' namanya. Potensi kerugiannya mencapai triliunan rupiah loh," beber Taufik.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD DKI, Inggard Joshua. Dia menduga ada permainan di PTSP soal pemberian izin tower microcell.
"Edy Junaidi (Kepala PTSP) bertanggungjawab dengan berdirinya ribuan tower di lahan Pemda tanpa sewa dan PKS yang jelas," tegas Inggard.
Seharusnya, lanjut Inggard, pendapatan dari pemasangan tower tersebut dapat digunakan untuk pembangunan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta, Yuwendri membenarkan, bahwa semua tower microsell di atas lahan Pemda itu tidak pernah membayar sewa. Tapi, anehnya izin berdiri dikeluarkan oleh PTSP.
"Tidak ada satupun perjanjian kerja sama tentang sewa. Yang ada perjanjian kerja sama dengan PTSP. Yang dibayar mereka hanya retribusi. Sedangkan terkait sewa belum dipenuhi," kata Yuwendri.
Menurut Yuwendri, beberapa tower hanya memiliki izin bangunan. Namun pemilik tower microsell tidak membayar sewa lahan ke Pemda DKI. Padahal, mereka mendirikan tower tersebut di lahan Pemda DKI dan kerap menganggu lingkungan, misalnya tower yang berada di trotoar atau taman.
Yuwendri tidak mengetahui pasti sejak kapan tower microsell itu mulai berdiri di DKI Jakarta. Namun, dia memastikan pemilik tower tidak pernah membayar sewa ke Pemda.
"Jumlah sementara tower-tower yang ada di Jakarta sekitar 1.129 unit," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) mengaku akan menelusuri ribuan data izin tower microcell di Jakarta.
Hal itu menyusul langkah Dinas Pengelola Aset Daerah DKI (BPAD) meninjau perjanjian sewa menyewa mendirikan tower di atas lahan aset milik Pemda DKI.
"Kami sedang telusuri datanya dulu, ada ribuan soalnya izin tower yang sudah kami keluarkan," kata Kepala DPMPTSP DKI, Edy Junaedi kemarin.
Menurut Edy, data milik DPMPTSP DKI jadi patokan BPAD DKI meninjau dimana saja lahan aset DKI yang berdiri tower microcell. Sebab, tower ini tak semuanya juga berdiri di atas lahan aset Pemprov. "Ada juga yang berdiri di atas lahan swasta atau milik warga," ujar Edy.
"Mengingat dengan adanya upaya konkret dilakukan, akan membawa beberapa keuntungan bagi Pemda, di antaranya penambahan PAD dari potensi pajak yang hilang atau bocor, estetika ruang terbuka yang lebih tertata, keamanan lingkungan serta warga dari akibat bencana yang ditimbulkan," lanjut dia.
Kepala BPAD DKI, Ahmad Firdaus, mengatakan, langkah ini merupakan terobosan pihaknya untuk memberi pemasukan ke Pemprov DKI. Selama ini urusan aset cenderung tak dipedulikan Pemprov DKI padahal nilainya tinggi.
"Sebagian besar tower microcell di lahan Pemda itu tak ada perjanjian kerjasamanya. Hanya ada izinnya saja," ujar Firdaus.
Padahal sudah seharusnya ketika provider menggunakan lahan aset DKI untuk mendirikan tower, maka mesti membayar sewa.(plt)