JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pemprov DKI mengaku sudah memegang sebagian data daftar tower mikrocell pemancar sinyal 4G yang siap ditebang.
Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, baru melakukan penindakan.
"Itu kan tiang mikrocell banyak yang tingginya lebih dari 15 meter dan kabelnya berantakan. Itu yang bakal kita tebang-tebangin," kata Yani ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Tiang-tiang seperti itu tergolong melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang mikrocell.
Selain itu, kata dia, tiang yang tak memiliki izin juga pasti akan ditebang.
Namun, Yani mengatakan, pihaknya tengah menunggu negosiasi antara Badan Pengelola Aset Daerah DKI dan 10 perusahaan pemilik tiang mikrocell.
Negosiasi terkait penarikan sewa aset terhadap tiang-tiang yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI.
Tiang-tiang mikrocell milik 10 perusahaan menara telekomunikasi di Jakarta kini tengah menuai masalah. Tak kurang dari 7.000-an tiang yang tersebar di berbagai lahan milik Pemprov DKI diketahui selama ini tak membayar sewa aset.
DPRD DKI mengamuk dan menyalahkan Pemprov DKI. Anggota dewan menduga ada oknum pejabat Pemprov yang sengaja menerapkan Pergub sehingga sewa aset tak bisa ditarik.
Dewan kemudian menggertak dengan menjanjikan bakal membentuk Pansus tiang mikrocell.
Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI (BPAD DKI) juga bergerak bernegosiasi dengan 10 perusahaan pemilik tiang mikrocell.
Kepala BPAD DKI, Achmad Firdaus mengatakan, sepanjang pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan 10 perusahaan tiang mikrocell secara terpisah.
Perusahaan bakal diminta membayar sewa aset dari tiang pertamanya yang berdiri di lahan Pemprov DKI.
Sehingga apabila tiang pertama berdiri tahun 2015, maka perusahaan mesti membayar dari hitungan tahun 2015 sampai sekarang.
"Nanti kantor jasa penilai publik (KJPP) yang bakal menentukan berapa harga sewa asetnya," ujar Firdaus kepada wartawan kemarin. (plt)