Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 17 Jan 2018 - 17:47:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies ke Pengembang: Melanggar Sambil Nyumbang, Dibenarkan?

10IMG-20161208-WA034.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta meski telah memberi kontribusi tambahan untuk DKI. Baginya, itu adalah dua hal berbeda dan tak ada kaitannya.

"Anda (pengembang) melanggar, sambil menyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan? Nggak. Pelanggaran ya pelanggaran," katanya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Anies menegaskan tetap pada sikapnya bahwa ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia pun segera kembali berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anies menilai, cacat administrasi penerbitan HGB sangat banyak. Mantan menteri pendidikan ini meminta BPN untuk membatalkan HGB Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan G. Anies menyatakan, dalam surat barunya ke BPN itu akan disertakan berbagai bukti kecacatan administrasi

Menurutnya, BPN harusnya bisa membatalkan HGB tersebut berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133, kata Anies, disebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Artinya, kata dia, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.

Anies bersikukuh terbitnya HGB pulau hasil reklamasi sebelum ada peraturan daerah (perda) terkait zonasi adalah bentuk kecacatan dalam administrasi. Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.

Salah satu pengembang pulau reklamasi, yaitu PT Muara Wisesa Samudera, telah menjalankan kewajiban yang merupakan kontribusi tambahan untuk mengerjakan reklamasi Pulau G.

Proyek yang telah dikerjakan berupa pembangunan rumah susun sewa sederhana di Daan Mogot, jalan inspeksi pinggir kali, dan beberapa rumah pompa. Total ada 13 proyek yang harus dikerjakan senilai Rp 392 miliar.

Nilai dari pembangunan sejumlah infrastruktur itu nantinya akan menjadi pengurang nilai kontribusi tambahan Pulau G. Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat menetapkan total kontribusi sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak dikalikan luas lahan yang bisa dijual pengembang.

Ahok memasukkan hitungan total kontribusi itu ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Namun aturan baru itu batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta seiring dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.

Kini, dokumen raperda tersebut ditarik oleh Gubernur Anies Baswedan untuk direvisi kembali. Anies juga menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk menarik kembali HGB Pulau C, D, dan G sebagai langkah menghentikan reklamasi sesuai dengan janji kampanyenya. (icl)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement