JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seluruh flyover dan underpass yang sedang dibangun di Jakarta ternyata tak wajib mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dari Kementerian PU. Termasuk pula flyover Pancoran yang sudah mulai dioperasikan pada Senin (15/1/2018).
Sebelumnya, operasional flyover Pancoran sempat menuai kritik akibat belum memiliki SLF dari Kementerian PU.
Kepala Dinas Bina Marga, Yusmada Faizal menerangkan, flyover Pancoran memang tak wajib memiliki SLF.
Hal itu lantaran kategori flyover Pancoran tak masuk kriteria yang wajib dibuatkan SLF sesuai aturan peraturan menteri (Permen).
Dalam Permen, hanya flyover dengan panjang bentang lebih dari 100 meter yang wajib dimintakan SLF ke Kementerian PU.
"Panjang bentang terpanjang flyover Pancoran itu hanya 80 meter," ujar Yusmada kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Selain itu, syarat lainnya total panjang flyover yang wajib mengurus SLF adalah 3.000 meter. "Nah total panjang flyover Pancoran hanya 800 meter," kata Yusmada.
Makanya terkait flyover Pancoran, pihaknya memang tak wajib meminta SLF ke Kementerian PU.
"Tapi kami tetap urus kok walau tak wajib. Tidak apa-apa kan begitu. Tak wajib, tapi kami urus juga," kata Yusmada.
Yusmada menambahkan bahkan seluruh proyek flyover dan underpass yang kini sedang dibangun di Jakarta tak wajib mengurus SLF.
Penyebabnya sama dengan flyover pancoran. Kriterianya tak masuk ketentuan yang diatur Permen. (icl)