Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 08:46:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembangunan Flyover dan Underpass di Jakarta tidak Perlu SLF, Ini Alasannya

93fp.jpg
flyover Pancoran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seluruh flyover dan underpass yang sedang dibangun di Jakarta ternyata tak wajib mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dari Kementerian PU. Termasuk pula flyover Pancoran yang sudah mulai dioperasikan pada Senin (15/1/2018).

Sebelumnya, operasional flyover Pancoran sempat menuai kritik akibat belum memiliki SLF dari Kementerian PU.

Kepala Dinas Bina Marga, Yusmada Faizal menerangkan, flyover Pancoran memang tak wajib memiliki SLF.

Hal itu lantaran kategori flyover Pancoran tak masuk kriteria yang wajib dibuatkan SLF sesuai aturan peraturan menteri (Permen).‎

Dalam Permen, hanya flyover dengan panjang bentang lebih dari 100 meter yang wajib dimintakan SLF ke Kementerian PU.

"Panjang bentang terpanjang flyover Pancoran itu hanya 80 meter," ujar Yusmada kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Selain itu, syarat lainnya total panjang flyover yang wajib mengurus SLF adalah 3.000 meter. ‎"Nah total panjang flyover Pancoran hanya 800 meter," kata Yusmada.

Makanya terkait flyover Pancoran, pihaknya memang tak wajib meminta SLF ke Kementerian PU.

"Tapi kami tetap urus kok walau tak wajib. Tidak apa-apa kan begitu. Tak wajib, tapi kami urus juga," kata Yusmada.

Yusmada menambahkan bahkan seluruh proyek flyover dan underpass yang kini sedang dibangun di Jakarta tak wajib mengurus SLF.

Penyebabnya sama dengan flyover pancoran. Kriterianya tak masuk ketentuan yang diatur Permen. (icl)

tag: #dki-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...