Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 24 Jan 2018 - 08:24:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Ciuman di Tempat Umum Bisa Dipidana, Awas!

60Screenshot_081115_045248_PM.jpg
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi KUHP. Dalam revisi tersebut muncul poin pemidanaan terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menerangkan, tidak ada upaya parlemen untuk mengkriminalisasi kaum LGBT dalam RKUHP itu. Diakuinya, RUU tidak akan sewenang-wenang dalam memidanakan suatu kelompok.

"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Ia melanjutkan, pemidanaan kaum LGBT menyasar pada aksi pornografi yang ditunjukkan pada ruang publik. Misalnya ketika kaum LGBT bercumbu pada area publik.

"Itulah yang kemudian di tim perumus kemarin kami bahas perluasan subjeknya tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun, tetapi semua orang dewasa juga," lanjutnya.

Bahkan, pemidanaan terhadap pornografi di muka publik tidak hanya berlaku untuk kaum LGBT. Jika ada lelaki dan perempuan bercumbu di area publik, maka bisa dikenakan pidana.

"Kalau anda katakanlah, laki-laki sama perempuan telanjang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum enggak karena pornografi? Ya dihukum. Hanya kemudian hukum ini kami perluas menjadi tidak hanya kalau laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," pungkasnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement