Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 24 Jan 2018 - 08:29:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukan OSO versi Kubu Sudding

77604219_620.jpg
Hanura kubu OSO (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Hanura kubu Hotel Manhattan Oesman Sapta Odang (OSO) dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melanggar aturan partai.

"Ada tiga kali, pertama OSO memerintahkan Beni Pranoto (Wakil Ketua Bendahara Umum Partai Hanura) untuk mentransfer dana ke rekening milik Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia Hamdriyanto," kata Didi Apriadi, selaku pengacara Partai Hanura kubu Hotel Ambara kepada wartawan di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

"Beni mentransfer dana ke rekening pribadi Hamdriyanto dengan jumlah Rp 8 miliar, dan disuruh mencari dana Rp 5 miliar untuk ditransfer ke rekening Ketua DPD Partai Hanura cabang Semarang pada Desember 2017," tambahnya.

Menurutnya, OSO juga sempat memerintahkan untuk mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Nomor 21, Jakarta Selatan pada bulan Agustus 2017 silam.

"Saat bertemu, Beni diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.933.150.000. Namun, Beni baru memberikan uang tunai yang diminta OSO pada Kamis(12/10/2017)," ungkapnya.

Keesokannya, lanjut dia, OSO kembali memerintahkan Beni untuk mentransfer uang sebesar Rp 9.500.000.000 ke rekening BCA milik Hamdriyanto.

"Perintah ketiga, Beni diminta untuk kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000, pada Jumat (20/10/2017)," imbuhnya.

"Namun, OSO malah memecat Beni dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hanura secara sepihak tanpa melalui rapat pleno DPP Partai Hanura," tutupnya.

Diketahui, kekisruhan di Partai Hanura terus meruncing dan berujung saling lapor ke polisi. Bahkan, para pengurus partai saling memecat dan mengklaim telah mendapatkan restu dari mantan Ketua Umum Partai Hanura Jenderal TNI (purn) Wiranto. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...