Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 31 Jan 2018 - 22:24:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembangunan TPK Koja, PT Pelindo II Rugikan Negara Rp 1,86 Triliun

57BPK-DPR.jpg
BPK RI saat melaporkan hasil audit investigatif PT Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, PT Pelindo II (Persero) telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,86 triliun dalam proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara

"Adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat membeberkan hasil audit investigatif di hadapan pimpinan DPR dan Pansus Pelindo II di ruangan rapat DPR RI, Rabu (31/1/2018).

Ia melaporkan ada dua sektor yang bermasalah dari hasil audit PT Pelindo II. Pertama soal Terminal Peti Kemas Koja dan Terminal Kalibaru.

"Jadi hari ini yang kami serahkan hasil investigatif pembangunan Peti Kemas Terminal Koja. Identik dengan pemeriksaan yang ada di sini," ucap Moemarhadi.

"Jadi secara rinci untuk Terminal Peti Kemas Koja perpanjangan telah diumumkan oleh PT Pelindo II. Perpanjangan tidak sama ditandatangani oleh PT Pelindo II," lanjutnya.

Selain pembangunan Terminal Peti Kemas Koja, BPK juga mengungkap ada penyimpangan pada pembangunan Terminal Kalibaru yang berada di bawah naungan PT Pelindo. Moemarhadi menuturkan, ada kerugian sebesar Rp 741 miliar pada penyimpangan pembangunan Terminal Kalibaru.

"Laporan berikutnya investigasi Terminal Kalibaru. Jadi BPK melihat ada penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 742 miliar yaitu pada perencanaan dari tahun 2015 tidak cermat hingga harus meminjamkan uang," tuturnya.

Moemarhadi kemudian mengatakan pihaknya masih belum dapat menyelesaikan pemeriksaan pada pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I. Hal itu karena jumlah nilai kontrak yang cukup besar sebesar Rp 11,3 triliun sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pemeriksaan investigasi pembangunan terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 triliun memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang kompleks," ujarnya.

Dalam acara itu dihadiri empat orang pimpinan DPR yakni Ketua Bambang Soesatyo dan tiga wakilnya yakni Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Hadir juga Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.(yn)

tag: #kasus-pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...