Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 31 Jan 2018 - 22:24:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembangunan TPK Koja, PT Pelindo II Rugikan Negara Rp 1,86 Triliun

57BPK-DPR.jpg
BPK RI saat melaporkan hasil audit investigatif PT Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, PT Pelindo II (Persero) telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,86 triliun dalam proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara

"Adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat membeberkan hasil audit investigatif di hadapan pimpinan DPR dan Pansus Pelindo II di ruangan rapat DPR RI, Rabu (31/1/2018).

Ia melaporkan ada dua sektor yang bermasalah dari hasil audit PT Pelindo II. Pertama soal Terminal Peti Kemas Koja dan Terminal Kalibaru.

"Jadi hari ini yang kami serahkan hasil investigatif pembangunan Peti Kemas Terminal Koja. Identik dengan pemeriksaan yang ada di sini," ucap Moemarhadi.

"Jadi secara rinci untuk Terminal Peti Kemas Koja perpanjangan telah diumumkan oleh PT Pelindo II. Perpanjangan tidak sama ditandatangani oleh PT Pelindo II," lanjutnya.

Selain pembangunan Terminal Peti Kemas Koja, BPK juga mengungkap ada penyimpangan pada pembangunan Terminal Kalibaru yang berada di bawah naungan PT Pelindo. Moemarhadi menuturkan, ada kerugian sebesar Rp 741 miliar pada penyimpangan pembangunan Terminal Kalibaru.

"Laporan berikutnya investigasi Terminal Kalibaru. Jadi BPK melihat ada penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 742 miliar yaitu pada perencanaan dari tahun 2015 tidak cermat hingga harus meminjamkan uang," tuturnya.

Moemarhadi kemudian mengatakan pihaknya masih belum dapat menyelesaikan pemeriksaan pada pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I. Hal itu karena jumlah nilai kontrak yang cukup besar sebesar Rp 11,3 triliun sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pemeriksaan investigasi pembangunan terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 triliun memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang kompleks," ujarnya.

Dalam acara itu dihadiri empat orang pimpinan DPR yakni Ketua Bambang Soesatyo dan tiga wakilnya yakni Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Hadir juga Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.(yn)

tag: #kasus-pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...