Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 05 Feb 2018 - 20:00:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MK Dapat Kartu Merah dari Dekan FH UGM

11Arief-Hidayat-Jadi-Ketua-MK-Periode-2015-2017-Menggantikan-Hamdan-Zoelva-640x354.jpg
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Sumber foto : Dok Istimewa)

YOGYAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Dr Sigit Riyanto memberi kartu merah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Hal itu menyikapi polemik pelanggaran etik yang dilakukan Arief sebagai hakim MK.

"Dua kali pelanggaran etika, dua kali disanksi, padahal jabatan sangat berwibawa dan terhormat, penjaga konstitusi negara. Bagi saya, lampu merah dan kartu merah," kata Sigit.

Hal itu disampaikan dalam acara diskusi membahas persoalan 'Marwah, Martabat, dan Integritas Hakim MK' di kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Bulaksumur, Sleman, Senin (5/2).

Menurutnya, sebagai seseorang yang memegang amanah menjaga konstitusi, Arief seharusnya bisa menjaga etika dan martabat sebagai hakim MK dengan baik. Terlebih bagi seorang Ketua MK.

Namun, pada kenyataannya, kata Sigit, Arief telah melakukan dua kali pelanggaran etika dan telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik. Karena itu, menurutnya, Arief lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.

"Orang melanggar dua kali kemudian diimbau (mundur), itu tidak tepat. Pendapat pribadi saya, dia sudah tidak pantas lagi. Bahkan sekarang sudah ada laporan ketiga kalinya, jadi dia tidak layak duduk di lembaga MK, bisa merusak, bahkan merendahkan, wibawa MK ke depannya," jelasnya.

Diskusi ini dihadiri akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta, seperti UGM, UII, UIN, UMY, dan Atma Jaya.

"Teman-teman akan galang pernyataan, akan disosialisasikan sebagai kepedulian bangsa yang direpresentasikan dari lintas jaringan organisasi, ada jaringan akademisi, jaringan perguruan tinggi, dan jaringan LSM yang punya kepedulian masa depan bangsa," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut adalah hal yang sangat penting untuk mendorong upaya memperbaiki lembaga MK. Dia menganggap kasus pelanggaran etik Arief bukan hal sepele. Karena salah satu dampaknya bisa merusak relasi kepercayaan publik terhadap putusan-putusan MK selanjutnya.

"Kita bukan bicara soal Arief, tapi lebih pada masa depan MK. Menurut saya, pilihan mundur adalah hal yang arif," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya, Hestu Cipto Handoyo, menambahkan, meski dalam proses pemeriksaan sebuah perkara di MK seorang hakim tidak bisa memutuskan sendiri, dalam konteks implementasi, di dalam proses persidangan, pengaruh ketua hakim sangat besar. Sehingga, jika ketua MK mempunyai masalah dalam etika, dikhawatirkan putusan yang dikeluarkan oleh MK sarat kepentingan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...