Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Feb 2018 - 15:50:08 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Presiden Harus Melapor Sendiri Soal Penghinaan

23adies.jpg
Adies Kadir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Terjadi perubahan substansi pasal penghinaan terhadap presiden. Dalam pasal yang tertuang pada KUHP, delik pidana bersifat umum. Sedangkan dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden masuk ke delik aduan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Adies Kadir menyadari, pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Namun, kata dia, pasal penghinaan terhadap presiden kembali hidup dan dituangkan dalam RKUHP. Dihidupkannya pasal ini seiring dengan perubahan delik yang mengalami perbedaan.

"Dalam Undang-undang besok, presidennya harus melapor sendiri," kata Adies di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Lebih lanjut, kata dia, upaya penghidupan kembali pasal penghinaan presiden terkait dengan penghormatan. DPR ingin memberikan penghormatan tinggi kepada Presiden yang memimpin Indonesia.

"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja," lanjut dia.

Menurut dia, penghormatan kepada Presiden Indonesia yang memimpin perlu diberikan. Terlebih Indonesia memiliki aturan, dimana seseorang bisa dijerat karena menghina kepala negara lain yang berkunjung ke tanah air.

"Jadi kalau kita melihat tujuan sperti ini, presiden negara lain masuk ke indonesia, itu sangat kita hormati. Kenapa presiden negara kita sendiri, tidak kita kasih penghormatan," pungkasnya. (icl)

tag: #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...