Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 28 Feb 2018 - 17:01:35 WIB
Bagikan Berita ini :

MK: JK Tak Bisa Maju Lagi Sebagai Cawapres

68GedungMK-tscom.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ikut mengomentari wacana Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai Cawapres di 2019.

Didasarkan pasal 7 UUD 1945, urai Fajar, JK tak bisa maju lagi sebagai Cawapres. Alasannya, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.

"Pasal tujuh itu kan sudah jelas, jangan dibuat remang-remang. Kalau sudah dua kali ya sudah," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Selain itu, sambung Fajar, diperkuat juga dengan ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jadi enggak ada lagi perdebatan (menjabat) berturut-turut atau tidak. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ (UU Pemilu). Sudah clear sebetulnya," kata dia.

Menurut Fajar, JK hanya bisa maju di Pemilu 2019 jika mencalonkan diri sebagai Presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai Presiden.

"Ya bisa (maju capres) karena dia (JK) belum pernah jadi Presiden. Kalau Wapres kan sudah dua kali," tuturnya.

Meski demikian, Fajar mempersilakan siapa pun pihak yang ingin menggugat ketentuan itu ke MK. Ia memastikan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.

"Silakan kalau mau berperkara ke MK, minta sesuatu yang sudah jelas monggo saja. MK akan proses," tandas dia.

Sebelumnya, JK menyatakan tak akan maju lagi di Pemilihan 2019 karena tak ingin seperti Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI lebih dari dua periode masa jabatan.(yn)

tag: #jusuf-kalla  #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement