JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya membentuk tim pengawas guna menegakkan aturan penyedotan air tanah.Tim akan memeriksa 80 gedung di wilayah Ibu Kota guna memastikan penegakkan aturan tersebut.
"Ada tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan. Hari ini tim yang terdiri atas beberapa unsur di SKPD dan eksternal mulai turun ke lapangan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Menurut Anies, sebanyak 80 gedung yang dimiliki 68 pengembang akan ditinjau hingga 21 Maret.
"Tim terdiri atas unsur Cipta Karya, Lingkungan Hidup, kemudian Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah," jelas Anies.
Anies menegaskan, Pemprov DKI akan bertindak tegas terhadap pelanggar. Dia juga menekankan tiidak akan tebang pilih terhadap pelanggar dari kalangan warga biasa atau pengusaha besar pemilik gedung.
"Kita ingin sampaikan pesan bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya terhadap mereka yang kecil dan lemah. Penegakan aturan juga terhadap mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan," tegas Anies.
"Yang berjualan di trotoar difoto, fotonya diedarkan. Mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan, di belakangnya ada gedung tinggi yang juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola dan manajemen yang baik," imbuhnya.
Anies mengatakan tindakannya itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 bertanggal 6 Februari 2018.
Dia mengatakan peninjauan yang dilakukan hanya memberi peringatan, bukan melakukan penindakan.
"Timnya sudah siap dan Insya Allah akan kami tangani dengan tuntas. Penindakan tidak dilakukan hari ini ataupun hari-hari ke depan. Hari ini adalah pemeriksaan. Sesudah itu, kita meminta mereka melakukan perubahan, kita minta melakukan perbaikan. Bila itu tidak jalan, akan dilakukan penindakan," tegas Anies.(plt)