JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas gedung-gedung pencakar langit di Jakarta yang melanggar aturan.
Ia mengaku tidak takut terhadap pelanggar dari kalangan warga biasa maupun pengusaha besar pemilik gedung.
"Saya kadang miris, kalau lihat foto PKL difoto terus disebar, saya merasa 'beginikah kita?'. Ya.. mereka memang tidak menaati aturan, tapi mereka tidak menaati aturan karena kebutuhan. Sementara di belakang, ada gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan. Ini yang saya rasakan selama bertugas di DKI," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Mantan Mendikbud itu juga mengaku, telah mengumpulkan data dan berita acara terkait pelanggaran gedung-gedung pencakar langit di Jakarta.
Dari situ, lanjut dia, Pemprov akan memberikan sanksi yang tegas.
"Kita akan kasih sanksi sesuai aturan. Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan aturan bukan menemukan pelanggar, tapi membentuk perilaku," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (12/3/2018) kemarin, Anies telah melakukan sidak pengawasan sumur resapan di Hotel Sari San Pasific, Jakarta.
Hasil sidak yang ditemui, Hotel tersebut tak memiliki sumur resapan dan memiliki instalasi pengelolaan limbah yang buruk.
"Ini tidak ada sumber resapan, sudah fatal, sementara penggunaan airnya 500 kubik per hari," kata Anies di gedung Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
"Seringkali kalau ada pedagang jualan di tepi jalan, difoto, lalu diviralkan karena melanggar Perda. Padahal di dekat situ ada gedung-gedung tinggi yg melanggar Perda juga. Misalnya, mereka menyedot air tanah dengan sumur lebih dari 200m," bebernya.
Akibatnya, kata Anies, hal ini menyebabkan penurunan air tanah dan permukaan tanah Jakarta. Pelanggaran lain misalnya limbah air tidak dikelola dan langsung dibuang ke selokan, bukannya ke sumur resapan.
"Kita sering lebih tahu pelanggaran rakyat kecil, daripada pelanggaran rakyat 'besar'. Padahal mayoritas pedagang kecil melanggar karena kebutuhan (need), sementara pengelola gedung-gedung pencakar langit ini melanggar aturan karena keserakahan (greed). Yang satu untuk melangsungkan hidup, yang satunya untuk menekan ongkos," ungkapnya.
Keduanya, kata Anies, sama-sama sebuah pelanggaran. Semua harus taat aturan dan ditindak. "Hanya saja biasanya kita lebih cepat bertindak terhadap pelanggaran rakyat kecil," kata Anies.
"Kita ingin kirimkan pesan ke semua bahwa penegakan aturan bukan hanya pada mereka yang lemah dan kecil, tetapi juga berlaku bagi mereka yang besar dan kuat," tegas dia.
"Kita minta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif, karena hari ini baru pemeriksaan. Kita minta lakukan perbaikan. Apabila tetap melanggar, maka akan ditindak," katanya.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur No.279/2018 di awal Februari. Kepgub itu berimplikasi pada pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan regulasi terkait sumur resapan, pengolahan air limbah dan pemanfaatan air tanah di gedung-gedung tinggi. Kelak semua gedung di DKI akan diperiksa.
"Mari kita tegaskan bahwa kita akan jaga lingkungan hidup dengan baik dan taati semua aturan," pungkasnya.(yn)