Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 19 Mar 2018 - 14:06:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Larang Berdakwah di Jayapura, PPP Kecam Sikap Intoleran PGGJ

22Reni-Marlinawati-alus.jpg
Reni Marlinawati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengecam sikap intoleransi yang dilakukan Persekutuan Gereja Gereja di Jayapura (PGJJ) atas keberadaan aktivitas dakwah di Sentani, Papua.

"Sikap dan tindakan para petinggi gereja belum tentu mencerminkan suara mayoritas masyarakat di Jayapura. Karena saya meyakini, sikap toleransi dan saling menghargai agama pihak lainnya merupakan sikap batin yang terinternalisasi di masyarakat Indonesia," ungkap Reni dalam rilisnya, Senin (19/3/2018).

Politisi PPP menuturkan, aparat kepolisian mestinya dapat bergerak cepat untuk menyelidiki apakah delapan poin tersebut masuk kategori ujaran kebencian (hate speech) atau tidak.

"Kalau kita cermati poin per poin sama sekali tidak menunjukkan sikap dari agamawan. Alih-alih mendorong kedamaian, delapan poin tersebut menyulut kebencian antar kelompok. Poin-poin tersebut sangat membahayakan keberlangsungan suasana toleransi umat beragama," ungkap Reni.

Reni juga menyerukan umat Islam di Jayapura agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas poin yang disampaikan kalangan gereja di Papua.

"Saya juga meminta Pemda dan Kantor Kementerian Agama di Jayapura agar menggelar dialog secara intensif agar pernyataan dari kalangan gereja tersebut tidak memberi dampak di tengah masyarakat. Mendukung penuh langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama yang sigap merespons persoalan tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, viral di media sosial delapan tuntutan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ), yang kemudian dibenarkan oleh Ketua PGGJ, Robby Depondoye, Sabtu (17/03/2018).

Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.

Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya adalah menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.

Berikut tuntutan dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa (penbgeras suara) kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdakwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.(yn)

tag: #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement