Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 21 Mar 2018 - 10:14:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Perketat Aturan Soal Tempat Hiburan Malam

62anies-rawasari-barat.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah kisruh kontroversi penutupan griya pijat 'esek-esek' Alexis, Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan aturan penyelenggaraan tempat hiburan yang lebih tegas dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

Jika dulu pembuktian pelanggaran menjadi hambatan Pemprov DKI menutup tempat usaha, kini dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018, bukti pelanggaran bisa hanya dari pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu enggak punya 'gigi'. Kalau sekarang punya gigi. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan." kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurut Anies, jika media massa memuat adanya pelanggaran di suatu tempat hiburan atau ada laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bisa melakukan pemeriksaan kepada pelapor atau media massa yang bersangkutan dan juga tempat hiburan yang dilaporkan. Berita acara pemeriksaan (BAP) itulah yang nantinya jadi dasar penutupan.

Anies membantah pasal ini berpotensi menyumirkan proses penutupan. Ia menganalogikan dengan tindak pidana pencurian.

"Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan, kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu harus tangkap tangan, terus Anda gimana? Laporannya sumir karena enggak ada (bukti)? Ya ndak lah," kata Anies.

Adapun pelanggaran yang bisa membuat tempat usaha ditutup langsung tanpa ada teguran yakni pembiaran peredaran dan konsumsi narkoba, prostitusi, serta perjudian.

Lebiha jauh, Anies menjelaskan, dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI bisa lebih mudah melakukan pengawasan termasuk menolak perpanjang pengurusan izin usaha.

Dia juga mengatakan melalui Pergub tersebut, pengusaha pariwisata tidak bisa lagi kucing-kucingan.

"Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya," kata Anies.

"Jadi nggak usah, jangan kucing-kucingan lagi," sambung Anies.

Anies juga mengingatkan pemilik usaha pariwisata di Jakarta meliputi hotel, bar atau restoran, rumah pijat, hingga tempat karaoke untuk menaati aturan.

Dia menjamin, Pergub yang baru jadi ini dibuat bukan untuk mencari kesalahan pemilik usaha pariwisata.

"Jangan melanggar. Jadi kan tujuan peraturan itu membentuk perilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk perilaku yah tidak ada gunanya. Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan, berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk perilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," papar Anies.

Dalam pergub yang bisa dilihat dijdih.dephub.go.id disebutkan pada pasal 54 poin pertama menyebut setiap pengusaha perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, temuan di lapangan, laporan media massa, pengaduan masyarakat dengan membiarkan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha pariwisata dalam 1 manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Disebutkan pula, pencabutan TDUP itu dilakukan secara langsung tanpa melewati tahapan sanksi teguran pertama hingga penghentian sementara.(yn)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...