Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 01 Apr 2018 - 01:42:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Alexis, Anies Pantau 2 Tempat Hiburan Malam Lain

82IMG-20180130-WA0033.jpg
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Sumber foto : Alfian Risfil)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali menyelidiki beberapa tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, selain Hotel Alexis, masih ada dua tempat hiburan lagi yang saat ini sedang diintai Pemprov DKI Jakarta.

Satu tempat hiburan malam tersebut diduga berada di kawasan Jakarta Barat, sedangkan salah satu tempat lainnya berposisi di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya akan pelajari dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/3/2018).

Seperti diketahui, efek domino dari penertiban tempat hiburan di Ibu Kota berawal dari pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau pihak pengelola Hotel Alexis yang berlaku efektif pada Rabu (28/3/2018).

Pemprov DKI menilai Hotel Alexis melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Hotel tersebut dinilai menjadi tempat perdagangan manusia dan menggelar praktik prostitusi.

Menurut Anies, Pemprov DKI akan menindak tegas jika ditemukan kembali laporan yang mengindikasikan salah satu tempat hiburan di Ibu Kota menjalankan praktik sepeti perjudian, perdagangan manusia, prostitusi, dan jual-beli narkoba.

"Kami akan lakukan penyelidikan, justru sekarang itu dengan kita memiliki peraturan SOP yang jelas maka langkah-langkah hukumnya pun menjadi jelas. Bila kami menemukan penyimpangan, kami bisa lakukan penindakan," papar Anies.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Erick Halauwet mengapresiasi sikap tegas Anies dalam menindak tempat hiburan yang melanggar.

Hanya saja, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta tidak buru-buru menggunakan tangan besi karena dalam menindak. TetPi harus lebih dulu mengajak pihak terkait untuk melakukan negosiasi.

"(Sebaiknya) dbina dulu, bukan langsung dibinasakan. Diberikan peringatan satu, peringatan dua," ujarnya.

Erick menjelaskan pihaknya juga mendukung sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan permasalahan narkoba dan prostitusi.

Namun, bila ada tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan maka seharusnya dibina terlebih dahulu agar menjaga iklim bisnis sektor pariwisata tetap kondusif.

"Kami taat dengan aturan, namanya narkoba dan prostitusi itu terlarang. Itu sudah komitmen kami," tandasnya. (Alf)

tag: #alexis  #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...