JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali menyelidiki beberapa tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, selain Hotel Alexis, masih ada dua tempat hiburan lagi yang saat ini sedang diintai Pemprov DKI Jakarta.
Satu tempat hiburan malam tersebut diduga berada di kawasan Jakarta Barat, sedangkan salah satu tempat lainnya berposisi di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya akan pelajari dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/3/2018).
Seperti diketahui, efek domino dari penertiban tempat hiburan di Ibu Kota berawal dari pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau pihak pengelola Hotel Alexis yang berlaku efektif pada Rabu (28/3/2018).
Pemprov DKI menilai Hotel Alexis melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hotel tersebut dinilai menjadi tempat perdagangan manusia dan menggelar praktik prostitusi.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan menindak tegas jika ditemukan kembali laporan yang mengindikasikan salah satu tempat hiburan di Ibu Kota menjalankan praktik sepeti perjudian, perdagangan manusia, prostitusi, dan jual-beli narkoba.
"Kami akan lakukan penyelidikan, justru sekarang itu dengan kita memiliki peraturan SOP yang jelas maka langkah-langkah hukumnya pun menjadi jelas. Bila kami menemukan penyimpangan, kami bisa lakukan penindakan," papar Anies.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Erick Halauwet mengapresiasi sikap tegas Anies dalam menindak tempat hiburan yang melanggar.
Hanya saja, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta tidak buru-buru menggunakan tangan besi karena dalam menindak. TetPi harus lebih dulu mengajak pihak terkait untuk melakukan negosiasi.
"(Sebaiknya) dbina dulu, bukan langsung dibinasakan. Diberikan peringatan satu, peringatan dua," ujarnya.
Erick menjelaskan pihaknya juga mendukung sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan permasalahan narkoba dan prostitusi.
Namun, bila ada tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan maka seharusnya dibina terlebih dahulu agar menjaga iklim bisnis sektor pariwisata tetap kondusif.
"Kami taat dengan aturan, namanya narkoba dan prostitusi itu terlarang. Itu sudah komitmen kami," tandasnya. (Alf)