JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan enam orang tersangka dari penggeledehan yang dilakukan di Sense Karaoke, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018) malam kemarin.
"Dari hasil (penggeledahan) beberapa waktu lalu, kami menemukan barang bukti narkoba antara lain ekstasi, sabu-sabu, amphetamin, dan narkoba dalam jumlah kecil. Saat ini, kami sudah menetapkan enam tersangka," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).
Keenam tersangka terdiri dari satu WNA China dan lima WNI. Kelima WNI tersebut bekerja sebagai pegawai.
"Saat penggeledahan, mereka adalah penjual (narkoba) dan ditemukan barang bukti. Mereka melakukan transaksi di ruang karaoke," ujar Arman.
Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan 36 orang yang terdiri dari 2 orang WNA, 5 pelayan, 9 pihak manajemen, dan 21 tamu.
Dari pemeriksaan laboratorium, 9 orang positif mengonsumsi narkoba. Kesembilan orang ini mendapatkan rehabilitasi berjalan.
"Jadi saya ingin menyampaikan kembali dari keseluruhan yang kami amankan. 6 orang jadi tersangka, 9 masih pemeriksaan, 12 dipulangkan, dan 9 lagi rehabilitasi medis," ucapnya.
Hingga kini, BNN masih terus melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman termasuk memverifikasi barang bukti. (Alf)