JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Golkar tak mau ikut-ikutan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS yang kompak menandatangani pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) atas Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Selain Golkar, Partai NasDem juga mengaku tak berminat ikut mengguliarkan Pansus tersebut. Partai Surya Paloh bahkan menganggap Pansus tersebut sebagai Pansus odong-odong.
"Sampai kapapun Golkar tak akan mendukung pansus TKA itu. Golkar lebih baik klarifikasi dengan memanggil pemerintah melalui Komisi IX DPR untuk duduk bersama dan menjelaskan Perpres itu,” ucapWasekjen Golkar, Sarmuji,Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut Sarmuji, isu TKA yang menyebar di masyarakat sebenarnya tak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi, jika dibandingkan, jumlah TKA yang ada di Indonesia tak sebanding dengan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri.
"Mereka (partai pendukung Pansus) memobilisasi seolah-olah benar terjadi banjir TKA. Kenyataannya berapa jumlah TKA di Indonesia? Sedikit dibandingkan proporsi TKI kita di luar negeri dan itu sudah dijelaskan oleh Menaker M. Hanif Dkahiri," pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate. DiamenyebutPansus TKAsebagai pansus odong-odong.
Menurut dia, seharusnya Perpres TKA yang baru diteken Presiden Jokowi itu didukung.
"Itu usulan Pansus, itu Pansus odong odong. Keputusan Perpres kan yang baik dan justru harus diimplementasikan dengan baik bukan dibuat Pansus," kata anggota Komisi XI DPR itu.
Karena itu, dia menyayangkan pembentukan Pansus terhadap kebijakan pemerintah yang baik itu hanya dijadikan kepentingan politik kelompok tertentu.
“Kalau dibikin pansus terhadap hal-hal baik, itu pansus odong-odong, pansus tidak jelas arahnya. Pansus yang hanya untuk kepuasan dan kepentingan politik mereka,” ujarnya.
Karena itu, NasDem akan menggagalkan pembentukan Pansus TKA itu. Sehingga anggota DPR tidak melihat permasalahan TKA dengan cara berpikir sempit.
“Kami mendukung Perpres. Jangan melihat dengan kacamata kuda. Pakai kacamata politik," pungkasnya.
Diketahui, syarat untuk membentuk Pansus Angket TKA adalah harus mengumpulkan 25 tanda tangan anggota dewas dan minimal diikuti oleh 2 fraksi di DPR. (Alf)