Opini
Oleh Ahmad Iskandar (Dosen FE di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta) pada hari Selasa, 15 Mei 2018 - 09:12:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Bank Sistemik Bukan Bank Gagal

3iskandar.jpg
Ahmad Iskandar (Dosen FE di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta) (Sumber foto : ist)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK),beberapa waktu lalu, mengumumkan meningkatnya jumlah bank di Indonesia yang masuk katagori bank sistemik. Pengumuman ini dalam rangka updating informasi mengenai kondisi perkembangan terkini di industri keuangan termasuk dunia perbankan.

Sayangnya pengumuman tersebut melahirkan sejumlah opini yang cenderung menyesatkan dengan menyebutkan bahwa terdapat 15 bank yang ditengarai akan gagal berdampak sistemik. Tulisan tersebut bahkan dibalut dengan judul cukup bombastis: Tahun Politik dan 15 Bank Gagal Berdampak Sistemik. Opini tersebut, harus dikatakan, absurd dan menyesatkan.

Tulisan berikut mudah-mudahan memberi penjelasan gamblang seputar bank sistemik. Karena di dalam perkuliahan saya saja (mata kuliah ekonomi Makro Moneter) banyak mahasiswa yang bertanya soal potensi peningkatan risiko perbankan pasca pengumuman tersebut. Sebagaimana diketahui saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tanggal 30 April 2018 lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi bahwa daftar bank sistemik bertambah dari 11 bank menjadi 15 bank.

Bukan Bank Gagal

Apa yang dimaksud dengan Bank Sistemik? Berdasarkan UU No.9 tahun 2016 tentang pencegahan dan pengawasan krisis sistem keuangan, pasal 1 Butir 5, bank sistemik didefinisikan sebagai bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Mengadopsi dari ketentuan Basel Committee, yang dimaksud bank sistemik atau secara internasional disebut dengan istilah Systemically Important Banks (SIBs), pada dasarnya menunjukkan seberapa penting peran suatu bank dalam sistem keuangan baik pada tataran global (G-SIBs) atau level domestic (D-SIBs). Mengikuti definisi tersebut, saat ini terdapat 15 bank yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan Indonesia.

Penetapan bank sistemik tersebut merupakan amanat UU No. 9 tahun 2016. Pasal 17 menyebutkan untuk mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan banksistemik. Penetapan bank sistemik petama kali dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal. OJK berkoordinasi dengan BI melakukan pemutakhiran daftar bank sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Mengacu pada parameter yang ditetapkan dan diacu secara luas pada dunia perbankan internasional, maka 15 bank dari total 114 bank di Indonesia masuk dalam kategori sistemik.

Jadi bila OJK dan BI menetapkan ada 4 bank tambahan yang naik peringkatnya menjadi bank sistemik, artinya 4 bank tersebut secara bisnis berkembang secara signifikan dan perannya dalam sistem keuangan domestik menjadi lebih penting. Dus, tidak boleh diartikan karena jumlah bank sistemik bertambah maka risiko di sektor perbankan meningkat. Tapi pengertian yang benar adalah, 15 bank sistemik tersebut sebetulnya merupakan the 15 most important banks in Indonesia. Dan harus ditegaskan di sini ke-15 bank tersebut bukan bank-bank gagal ataupun mengalami permasalahan keuangan.

Terjadi kerancuan karena berbagai media mengganti istilah “bank sitemik” menjadi “bank berisiko sistemik” ataupun “bank berdampak sistemik”.Penambahan kata “berisiko” dan “berdampak” tersebut tentunya menimbulkan pemahaman keliru. Sehingga seolah-olah tejadi peningkaan risiko yang berdampak luas pada stabilitas sistem keuangan karena bertambahnya jumlah bank sistemik.

Jadi, berdasarkan definisi bank sistemik tadi, bank-bank yang masuk dalam daftar bank sistemik, bukanlah bank gagal atau akan gagal seperti yang disampaikan dalam artikel opini absurd dan menyesatkan tadi. Bank-bank yang masuk dalam katagori ini diawasi lebih ketat oleh OJK dan BI agar tidak bermasalah, apalagi menjadi bank gagal yang akan mempengaruhi sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Tetap Sehat

Berbagai indikator dan parameter untuk menjaga bank-bank sistemik tersebut agar tetap sehat ditambahkan dan diawasi setiap waktu, antara lain level permodalan, likuiditas dan solvabilitasnya. Parameter-parameter tersebut ditetapkan dengan standar lebih tinggi dari bank-bank lain diluar kriteria bank sistemik. Pengurus bank dengan pemilik/pemegang saham bank-bank sistemik tersebut juga diminta untuk menyiapkan amunisi tambahan sekiranya menghadapi permasalahan sekecil apapun termasuk apabila terjadi kredit macet misalnya. Cadangan setoran modal dan likuiditas harus disiapkan dan dimonitor setiap waktu oleh OJK dan Bank Indonesia.

Demikianlah, bank-bank dalam katagori Bank sistemik justru dijaga agar senantiasa memiliki ketahanan dan kesehatan yang baik agar tidak bermasalah dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Jadi, sekali lagi, bank yang masuk kategori bank sistemik sama sekali jauh dari bank gagal atau ditengarai akan gagal. Pun, terlalu jauh apabila hal tersebut dikaitkan dengan masalah Century, biaya krisis 1997/1998 dan gambaran kelam lainnya. Semoga, ini hanya masalah kekurangpahaman dan tidak dimaksudkan untuk secara sengaja memberi penyesatan.

Meski demikian, kata-kata orang bijak patut direnungkan: apabila kita kurang paham dan tidak bisa mengatakan hal baik, lebih baik diam.

TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...