JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI telah mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi dalam sidang Paripurna DPR RI, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengucapkan terimakasih kepada DPR yang menurutnya telah bekerjasama dengan baik bersama pemerintah dalam menyelesaikan UU tersebut, yang telah memakan waktu dua tahun didalam pembahasannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR dan pimpinan Pak Bambang Soesatyo yang telah bekerjasama dengan baik dengan pemerintah untuk mengesahkan rencana Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini,” ujar Yasona di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Yasona menegaskan bahwa dalam waktu dekat RUU ini akan segera di undang-undangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kira ini sekarang sudah akan bisa nanti pengundangannya dalam waktu dekat, setelah ditandatangani bapak Presiden. Dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kemudian kami undangkan, jadi akan mulai berlaku,” tuturnya.
Dalam hal ini, Yasona mengatakan bahwa pemerintah berharap UU ini nantinya dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, BNPT, TNI dan Kejaksaan.
“Kita harapkan dengan UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak upaya pencegahannya,” pungkas Yesona. (Alf)