Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Mei 2018 - 22:30:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Kecewa Alfian Tanjung Divonis Bebas, PDI-P Minta Jaksa Ajukan Banding

85Sidang-Ustadz-Alfian-Tanjung-Bebas.jpeg.jpeg
Alfian Tanjung (kanan) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus PDIP Masinton Pasaribu kecewa dengan keputusanMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

"Harusnya hakim mempertimbangkan detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari semata-mata hukum. Dia harus melihat pertimbangan aspek sosial, dampak-dampak dari tudingannya, yang tidak berdasar itu. Itu harusnya jadi pertimbangan, karena apapun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukancopy-pasteterhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. Sehingga perbuatan tersebut tak bisa dipidana.

"Ya, padahal itu kan dia dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar sebenarnya, meskipun menurut hakim itu copy paste sebenarnya, tapi copy paste itu sumbernya tidak benar.Terlepas apapun itu, siapapun dia tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," ucap Anggota Komisi III itu.

Ia pun menyarankan jaksa penuntut umum agar melakukan banding atas vonis bebas tersebut.

"Ya kalau menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam hakim mengambil pertimbangan putusannya," tandasnya. (Alf)

tag: #pdip  #komisi-iii  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement