Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 31 Mei 2018 - 07:46:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Sinar Mas Group Keok di Graha Cempaka

Pemprov DKI Restui Pengurus Rusun Bentukan Mayjen (Purn) Saurip Kadi Cs

120180530_201251.jpg
Ketua Dewan Penasehat PPPSRS GCM, Mayjen (Purn) Saurip Kadi disela-sela acara (Sumber foto : Alfian/dok.TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kisruh antara penghuni dan pengelola eks pengembang Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM)PT Duta Pertiwi Tbkberakhir sudah.

Kini, PT Duta Pertiwi yang merupakan salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group tidak berhak lagi cawe-cawe terhadap rusun tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam surat Dinas Perumahan DKI dengan Nomor 2145/-1.79671 tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, Agustino Darmawan.

Surat tersebut berisi tentang penegasan kepengurusan tunggalPerhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM), yang diketuai olehTonny SoenantoHasil Rapat Umum Luar Biasa (RULB) 20 September 2013,sebagai kepungurusan yang sah di Graha Cempaka Mas untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dengan demikian, maka warga rusun di Graha Cempaka saat ini dipastikan bisa hidup tenang karena tak akan lagi diganggu oleh oknum yang mereka sebut sebagai 'gerombolan preman' ataupengembang hitamyang sebelumnya sempat menduduki lantai 10 tower A2 dan Lantai 23 tower A1.

Mereka, diketahui selama sekitar 19 tahun berkolaborasi menjadikan warga Rusun GCM sebagai 'sapi perah'.

"Alhamdulillah, berkah bulan suci Ramadhan telah mengantar kita warga Rusun di Graha Cempaka Mas merdeka. Lepas dari penjajahan cengkeraman pengelola eks 'pengembang hitam' selama bertahun-tahun.Ini adalah awal sejarah bagi warga rusun," kata Ketua Dewan Penasehat PPPSRS GCM, Mayjen (Purn) Saurip Kadi disela-sela acara 'Buka Puasa Bersama dan Temu Wicara', antara Warga RusunGCM bersama Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Kadis PR & KP DKI Jakarta,di Apartemen GCM, Jakarta Utara,Rabu (30/5/2018) malam.

Dikatakan Saurip, hal ini tak lain juga berkat gebrakan Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang bernyali dan tegak lurus memberangus residu pendahulunya, dengan menegakkanUU Nomor:20. Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Hal ini, diakui Saurip, sebagai sebuah keberanian luar biasa Anies-Sandi, yang mustahil terjadi di masa lalu.

"Dan, sudah barang tentu juga berkat bantuan Pimpinan DPRD DKI, terkhusus yang terhormat Bapak Mohamad Taufik dan Bapak Alex Asmasoebrata pimpinan ASA Center," kata Saurip.

Dia mengungkapkan, sejak awal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah tahu mana yang benar dan salah. Namun dengan sengaja membiarkan, lalu persoalan digeser menjadi sengketa hukum.

“Warga apartemen harus berhadapan dengan konglomerat (red-PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Rakyat kecil berhadapan dengan kapitalis. Saya mantan tentara, dan saya merasakan betul bahwa teror negara pernah terjadi disini. Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang. Ini barangkali baru pertama dalam sejarah warga rusun menang melawan kapital," tegas Saurip disambut teriakan histeris ratusan warga yang hadir.

Lebih jauh, Saurip menjelaskan, bahwa selama ini PT Duta Pertiwi telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.

"Mereka menarik dan menyimpan uang-uang IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan atau Service Charge. Serta berbagai macam pungutan lainnya,” kenang Saurip.

"Mereka juga menarik jasa operator sebesar 10 persen, dimasukkan dalam komponen IPL, IPPN atas Air dan Listrik sebesar 10 persen. Padahal di Rusun tidak ada bisnis air dan listrik, negara juga tidak memungutnya. Tidah hanya itu, mereka juga menaikkan tarif listrik layaknya perusahaan pengadaan atau penjual listrik,” ungkap Saurip.

"Alhamdulillah, kini kita warga rusun terbebas dari tirani dan kepahitan hidup yang diciptakan mereka. Semua ini tentu bisa dicapai karena adanya kekompakan warga GCM dalam memperjuangkan kebenaran dan haknya," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, yang tak kalah penting adalah penyelesaian kasus rusu GCM ini menjadi sangat penting dan strategis, karena kasus GCM akan menjadi barometer keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Rasanya kita tidak patut bicara tentang jaminan keamanan dan penegakan hukum bagi saudara kita yang dipedalaman Kalimantan dan Papua atau pula lainnya, kalau kasus GCM yang berjarak kurang dari 4 km dari Istana Negara saja terus berlarut, dan tidak tertangani dengan baik," dia menjelaskan.

Menurutnya, hal yang mencolok dari Gubernur dan Wagub DKI kali ini adalah keberanian dalam bersikap tak peduli siapa yang dihadapi, tak terkecuali terhadap PT. Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group).

"Sikap 'nekad' ini otomatis akan membuat Pengelola eks pengembang “hitam” lainnya menjadi mudah untuk ditertibkan,” pungkas Saurip.

Untuk diketahui, kepengurusan PPPSRS GCM bentukanMayjen (Purn) Saurip Kadi ini sekaligus juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor;100 K/Pdt/2017 tentang Penolakan Gugatan PPPSRSPT Duta Pertiwiyang diketuai oleh Agus Iskandar atau biasa dipanggil Lily Tiro.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan,dengan dikeluarkannya surat kepengurusan oleh Pemprov maka masalah ini sudah selesai.

Pengembang, kata Taufik, saat ini sudah tidak bisa lagi mengganggu warga di rusun Graha Cempaka Mas.

"Jika ada pembangkangan selanjutnya, berarti itu adalah pembangkangan kepada pemerintah. Siapapun yang coba-coba melawan keputusan ini, apalagi cuma preman, nanti lawannya adalah pemerintah. Tidak ada ceritanya pemerintah kalah sama preman," tegas Ketua DPD Gerindra DKI itu.

"Yang terpenting, bapak ibu warga rusun agar jangan pernah ragu untuk mengadukan berbagai persoalan ke DPRD DKI. Jika nanti masih ada kedzoliman dari pengelola eks pengembang segera melapor kepada kami di Dewan,” ujar Taufik.

Selain itu, Taufik juga meminta agar pengurus rusun tidak dibiarkan sendiri. Warga bersama RT/RW harus kompak mengawal pengurus.

"Saya titip sama Wali Kota Jakarta Utara untuk melindungi warga di rusun ini. Kalau ada yang macam-macam lagi, lapor ke DPRD. Kami ini wakil bapak ibu, nanti biar mereka (pengembang) melawan kami di dewan. Silahkan ngadu ke kami kalau ada masalah," pesan Taufik.

Disisi lain, Taufik juga menghimbau, agar PPPSRS yang saat ini menjadi kepanjangan eks pengembang segera membubarkan diri.

Bila tidak, maka hal tersebut sama saja melawan hukum dan merupakan pembangkangan kepada pemerintah.

“PT Duta Pertiwi Tbk harus legowo dengan adanya keputusan ini” tandasnya. (Alf)

tag: #aniessandi  #dki-jakarta  #dprd-dki  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...