JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara soal kantor media Radar Bogor yang digeruduk massa PDIP.
Jansen menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Seharusnya, kata dia, jika ada pihak yang tak puas dengan isi pemberitaan media bukan melakukan aksi-aksi anarkisme, melainkan bisa melakukan gugatan ke Dewan Pers.
"Kalau cara-cara Partai Demokrat yang harus ditempuh dalam menyikapi berita yang merugikan, ya ajukan gugatan ke Dewan Pers, bukan menggeruduk kantor medianya," kata Jansen saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (31/5/2018) siang.
Lebih jauh Jansen juga menambahkan, pada Februari 2018 Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono sempat dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media cetak swasta nasional. Namun langkah yang ditempuh Demokrat yakni mengadukan media tersebut ke Dewan Pers.
Menurut Jansen, maksud Partai Demokrat itu tidak ada niatan untuk menyerang Pers, terlebih lagi antipers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan pengaduan ini ingin semakin memperkuat Pers.
"Karena seperti diatur pada Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik, imperatif dikatakan, wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," jelas Jansen.
Sangat berbeda, lanjut Jansen, dengan apa yang telah dilakukan massa PDIP."Kontras dengan apa yang telah kami lakukan, kami menempuh cara dan langkah yang benar dan ada edukasi publik. Supaya nanti yang lainnya meniru cara itu, bukan malah menggeruduk," pungkasnya.
Massa PDIPmemprotes pemberitaan di koran Radar Bogor yang memajang foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta', Rabu (31/5/2018).