JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, bahwa dirinya tidak akan menandatangani PKPU terkait larangan mantan narapidana koruptor untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Alasannya, PKPU soal larangan nyaleg mantan narapidana korupsi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," ujar Yasonna di komplek parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Yasonna mengatakan, pihaknya juga akan memanggil KPU untuk memberikan penjelasan kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan mengenai PKPU tersebut.
Sebab, kata dia, PKPU itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi gini ya nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018. (Alf)