Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 21:52:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal THR dan Gaji ke-13, DPRD: Menggeser Anggaran Harus Ada Persetujuan Dewan

2812257.jpg.jpg
Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keputusan Pemerintah Pusat memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berbuntut panjang. Sebab, alokasi anggaran untuk itu tidak ada dalam nomenklatur pada APBD 2018 Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Mlhamad Taufik menyatakan, surat bernomor 903/3387/SJ yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD dinilai bsrpotensi berbuntut tindak pidana korupsi.

“Loh, untuk take home pay bayar pakai apa? Tak ada dalam nomenkaltur APBD DKI 2018,” kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dia pun mengaku, dewan di Kebon Sirih tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena takut ada penyimpangan keuangan negara dikemudian hari.

Menurut dia, jika tidak ada dalam APBD, pemerintah daerah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke 13 itu.

Bahkan, Taufik menegaskan, pembayaran THR dan gaji 13 juga tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran.

“Menggeser anggaran harus ada persetujuan DPRD. Kan bahas dan menyetujuinya bareng dengan eksekutif,” jelas Taufik.

“Jika memaksakan menggeser, dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan l BPK,” terang dia.

Taufik menegaskan, surat edaran menteri dalam negeri itu tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk Pemprov DKI menggeser anggaran.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI ini menilai surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

“Ini tidak benar. Karena menggeser anggaran itu tak mudah,” ucapnya.

Selanjutnya, poin ketujuh penyedia anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.

“Nah, ini kan harus ada persetujuan DPRD. Tidak bisa, jika tak ada persetujuan dewan,” tandasnya. (Alf)

tag: #mtaufik  #dprd-dki  #lebaran  #kementerian-dalam-negeri  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...