Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 11 Jun 2018 - 07:09:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Pencopotan Kadis Perumahan DKI Dikaitkan dengan Sengketa Rusun GCM, Anies Diminta Buka Suara

34Dijual-Apartment-Graha-Cempaka-Mas-Jakarta-Pusat-Jakarta-Pusat-Indonesia.jpg.jpg
Rusun Graha Cempaka Mas (GCM) di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Mas, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Dewan PenasehatPerhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Graha Cempaka Mas (GCM),Saurip Kadi menanggapi pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan pencopotanAgustino Darmawan dari jabatan Kadis Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta dengankasus sengketa Rusun Graha Cempaka Mas (GCM).

Saurip mengaku keberatan dengan gencarnya pemberitaan tersebut, yang beberapa hari terakhir menghiasi pemberitaan media online.

"Izinkan kami menyampaikan kepada Bung Anies-Sandi yang terhormat, bahwa berita yang dirilis oleh Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaerudin itu tidaklah benar," kata Saurip kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Disamping isinya menyesatkan, menurut dia, yang bersangkutan jelas tidak paham bahwa dalam Rusun (Rumah Vertikal) tidak dikenal istilah Fasum Fasos seperti layaknya dalam komplek Perumahan Horisontal, dimana pengembang wajib menyerahkan Fasum Fasos kepada Pemda.

Saurip menjelaskan, dalam rusun, diluar hak perseorangan, semua aset yang ada dalam kawasan rusun masuk dalam kategori hak bersama yang juga milik Pemilik Sarusun sesuai NPP masing-masing.

"Dan dalam kasus Rusun Graha Cempaka Mas (GCM) Hak Bersama dan Pengelolaan Rusun oleh PT. Duta Pertiwi Tbk selaku Pengembang pada tanggal 27 Desember 1999 resmi telah diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM, terdokumentasi dalam sebuah Berita Acara Serah Terima," ungkap Saurip.

Karenanya, Saurip menegaskan, bahwa hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan pergantian atau rotasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

"Sesungguhnya persoalan pergantian dan bahkan pencopotan jabatan dalam pemerintahan adalah hal biasa, tapi kalau benar seperti yang disampaikan (Agus Chaerudin. red)di media, bahwa alasan pencopotan karena yang bersangkutan telah menerbitkan Surat Dinas bernomor:2145/-1.796.71. Tertanggal 23 Mei 2018 sungguh tindakan sangat disesalkan. Dan untuk Bung Anis-Sandi ketahui bahwa keputusan tersebut sangat merugikan Pemilik/Penghuni Rusun se DKI," terang Saurip.

Namun sebaliknya, lanjut dia, bila pencopotannya karena sebab lain, maka pihaknya bersama segenap Pemilik/Penghuni Rusun se DKI sepenuhnya mendukung.

Berkaitan dengan hal ini, Saurip pun berharapAnies-Sandi berkenan menjelaskan duduk persoalan tersebut secara terbuka ke publik.

Menurut dia, klarifikasi langsung dari Anies-Sandi penting demi dan untuk kepentingan transparansi dan pertanggungan jawab ke publik agar issue tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, tambah Saurip, hal tersebut juga sekaligus untuk menetralisir kemungkinanan adanya anggapan publik akibat pemberitaan sebelumnya, yang mana bisa menempatkan Anies-Sandi seperti sama saja dengan pendahulunya, “tak berdaya” menghadapi Pengelola Ex Pengembang “Hitam” dan memilih terus membiarkan Pemilik/Penghuni Rusun dijadikan “Sapi Perah".

Diketahui, sebelumnyaDirektur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (INFRA), Agus Chaerudin menyebut, bahwapenyebab pemecatan Kadis Perumahan Agustino salah satunya karena menerbitkan Surat dengan Nomor:2145/-1.796.71, berisi penegasan kepengurusan tunggal PPPRS GCM pada 23 Mei 2018 lalu.

“Dalam menerbitkan surat PPPRS Graha Cempaka Mas, Agustino diduga tidak berkonsultasi dengan gubernur. Padahal kebijakan tersebut berpotensi membuat gubernur terjerat masalah hukum, karena menabrak peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Agus Chaerudin, Sabtu (9/6/2018) kemarin.

Diungkapkan Agus, Graha Cempaka Mas adalah apartemen swasta yang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas soasial dan fasilitas umum (fasos fasum) berupa rumah susun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dengan terbitnya surat dari kepala dinas mengenai PPPRS, membuat kewajiban pengembang tersebut berpotensi hilang.

“Di situlah letak permasalahannya yang bisa ikut menyeret gubernur di kemudian hari. Sehingga pemecatan kepala dinas oleh gubernur sudah tepat,” kata Agus.

Agus mengatakan sebaiknya Plt kepala dinas mengubah kebijakan yang salah dari Agustino. Jika tidak ada perbaikan, sebaiknya penunjukan Plt Kepala Dinas Perumahan dievaluasi.

“Gubernur memang harus tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Agustino belum bisa dimintai konfirmaai terkait hal ini. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...