JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai, idealnyaPresidensial Thresholdtidak diterapkan di Pilpres 2019 mendatang.
Menurutnya, pemilu serentak yang digelar 2019 nanti sebaiknya tidak dulu menggunakan kebijakan Presidensial Threshold 20 persen.
“Ini waktunya serentak. Maka yang paling ideal tidak ada lagi treshold. Itu yang diimpikan oleh para pemohon 0 persen itu. Memang itu idealnya. Tapi yang ideal itu kan belum tentu yang disepakati,” ujar Jimly saat menghadiri Open House di kediaman Oso, Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Namun, disisi lain, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menganggap adanya aturan 20% suara itu karena tidak melanggar konstitusi.
“Jadi treshold itu boleh-boleh saja. Tidak ada aturan konstitusi yang tegas dilanggar. Itu masih masuk wilayah mubah, Bukan haram,” jelas Jimly.
Lebih jauh, dia memandang, hal itu relatif meskipun idealnya memang tidak perlu ada presidensial Threshold.
“Hanya memang itu relatif. Karena kalau mau ideal, memang tidak usah ada treshold yes, sebab ini pemilu serentak,” pungkasnya. (Alf)