BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) --Komjen Pol M Iriawan telah resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018) pagi tadi.
Pelantikan M Iriawan sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 106/P/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.
Dia akan mengemban tugas layaknya seorang gubernur definitif hingga dilantiknya gubernur terpilih Oktober mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, tugas dan jabatan seorang Pj Gubernur sama dengan gubernur definitif. Menurutnya, seorang Pj Gubernur bisa ikut membahas anggaran dan juga membahas peraturan daerah bersama DPRD.
"Sama dengan gubernur (definitif) memimpin jalannya pemerintahan bersama DPRD membahas anggaran, membahas Perda," kata Tjahjo, usai pelantikan.
Namun, kata Tjahjo, ada satu batasan kewenangan bagi seorang Pj Gubernur. Terutama mengenai rotasi mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Seorang Pj Gubernur harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan rotasi mutasi.
"Batasannya hanya kalau mau mengganti pejabat di lingkungan eselon II dan I harus izin Mendagri itu saja, yang lain sama saja," ucapnya. (Alf)