Penunjukkan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo jelas-jelas melanggar UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 28 ayat 3, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Jabatan Komjen Iriawan di Lemhanas tidak serta merta melepaskan keanggotaannya di Polri yang masih aktif. Pasal 28 ayat 3 itu juga tidak mempersoalkan apakah anggota Polri menjabat jabatan struktural atau tidak di Polri, artinya berlaku untuk semua agggota Polri.
Ini mematahkan argumen Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menjadikan tidak menjabat struktural di Polri sebagai alasan mengangkat Komjen Iriawan sebagai Pejabat Gunernur Jawa Barat. Jadi secara normatif, norma Lemhanas tidak menggugurkan norma kepolisian yang melekat pada Komjen Iriawan.
Jangan salahkan publik jika memiliki kecurigaan yang kuat pada setiap kebijakan atau keputusan publik yang berpotensi melanggar UU dan peraturan.
Apalagi sejak bulan Februari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tentang pembatalan usulan soal anggota Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Wiranto juga tidak menyatakan apakah anggota Polri memiliki jabatan struktural atau tidak di Polri, tetapi semua anggota Polri.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Kapolri Tito juga pernah mengatakan bahwa situasi saat ini rawan dipolitisasi sehingga dia dan Wiranto sepakat mengambil langkah pembatalan usulan.
Apa yang telah diputuskan Mendagri tanpa mempertimbangkan pandangan Menkopolhukam dan Kapolri jelas mengundang kecurigaan publik. Ada kecenderungan ini perilaku akal-akalan dan memiliki tugas khusus untuk mengamankan kepentingan rezim di Jawa Barat.
Publik dalam hal ini dapat ajukan ke PTUN, tetapi bisa saja prosesnya lebih lama dari hasil Pilkada Jawa Barat.
Pemerintah sebagai pengguna sistem seharusnya dapat menjaga dan memelihara sistem bukan sebaliknya membelokkan sistem untuk kepentingan kekuasaan. (*)
TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #mendagri #pilkada-jabar-2018