Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 20 Jun 2018 - 18:55:17 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD: Wali Kota Makassar Harus Kooperatif Jalani Proses Hukum

65Danny-Pomanto3.jpeg.jpeg
Danny Pomanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta memintaWali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Sulawesi Selatan, soal kasus dugaan korupsi.

“Saya berharap Pak Wali Kota harus kooperatif, ini masalah menyangkut penegakan hukum,” kata Farouk dalam siaran persnya, Rabu (20/6/2018).

Menurut dia, Danny Pomanto sebaiknya tidak bermanuver melalui media massa atau beropini terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi 30 persen se-Kecamatan di Kota Makassar.

“Kita tidak boleh berpolemik di media atau opini, hadapi saja persoalan hukum itu sesuai dengan harus ke penyidik,” ujarnya.

Di samping itu, Farouk mengatakan kemungkinan besar persoalan dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi tersebut akan dibahas juga dalam proses hak interpelasi yang diusulkan oleh Anggota DPRD Kota Makassar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Saya yakin akan berkembang hal-hal seperti itu di dalam pertemuannya nanti,” jelas dia.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan di SKPD dan kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6/2018).

"Kan pemeriksaan pertama yang bersangkutan tidak datang dan dia minta dijadwal ulang ya akan kita panggil kembali," kata Yudhiawan.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menemui penyidik Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Yudha Wirajati pada Jumat (22/6/2018) sesuai Nomor: S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus.

Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi/penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Makassar juga telah mengusulkan hak interpelasi ke pimpinan dewan lantaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas.(yn)

tag: #pilkada-sulsel-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...