Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 12:57:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Persilakan Anggota Gulirkan Angket Soal Peraturan KPU

73Bamsoet-golkar.jpg.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan fraksi maupun anggota dewan jika ingin menggulirkan Hak Angket mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Bagi saya, silakan saja itu digulirkan tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU karena ada dugaan pelanggaran ketentuan UU," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Namun dia mengatakan, penggunaan hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai pelaksanaan PKPU tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, yaitu didukung minimal dua fraksi dan minimal 25 anggota DPR.

Politikus Partai Golkar itu menilai, PKPU tersebut telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan seperti dicabutnya hak politik seseorang.

Lembaga seperti KPU, ia menjelaskan, tidak boleh mencabut hak politik warga negara karena itu dijamin konstitusi. Dalam membuat aturan, ia melanjutkan, KPU juga tidak boleh menabrak undang-undang.

"Meskipun Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, sebagaimana ketentuannya, namun yang jadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak UU di atasnya, karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR mewacanakan penggunaan Hak Angket mengenai penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi.

Baidowi menduga penerbitan peraturan KPU tersebut melanggar Pasal 240 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #bamsoet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan dan arah kepemimpinan beliau yang ...
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...