Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 20:45:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Minta Bacaleg Harus Siap Mundur, PKS Disebut Langgar UU

9asep-warlan2.jpg.jpg
Asep Warlan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat aturan yang meminta agar para bakal calon anggota dewan (BCAD) dari PKS harus menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri dari jabatannya di DPR jika tersangkut suatu kasus. Langkah tersebut dinilaimerampas hak imunitas yang dimilikianggota dewan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negaraAsep Warlan Yusuf. Menurutnya, partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di Parlemen.

"Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU, menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai," kata Asepkepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Asep menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diaturkonstitusi.

"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," tegasnya.

Selain itu, kata Asep, PKS juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan PKS tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem Parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.

"Mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Partai (PKS) itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," kata Asep.

Karena itu, kata Asep, setiap partai politik harus jelas dan terukur dalam mengeluarkan aturan. Sehingga, aturan yang dikeluarkan partai tidak bertabrakan dengan konstitusi yang berlaku.

"Memberi peluang kesewenang-wenangan partai, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Guru Besar Universitas Parahyangan itu.

Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR tingkat pusat, wilayah dan daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.

Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.

Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota legislatif PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:

1. Memastikan surat pernyataan BCADyang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.

3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.(yn)

tag: #pks  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Perkuat Pelayanan Publik, Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meresmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di Kantor Satpamobvit Polres Metro Bekasi, Sukamahi, ...
Berita

Khawatir Berdampak ke Sektor Pertanian, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Siapkan Bibit Benih Unggul untuk Petani

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, berharap pemerintah khususnya Kementerian Pertanian (Kementan) dapat mempersiapkan sejumlah hal guna menghadapi musim ...