Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 21:57:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Beda dengan KPU, Bawaslu Persilakan Parpol Usung Eks Napi Koruptor Nyaleg

64logo-kpu-bawaslu.jpg.jpg
Ilustrasi KPU Vs Bawaslu (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks narapidan korupsi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak Caleg yang diajukan, maka Caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (2/7/2018).

Sikap Bawaslu ini kontradiktif dengan KPU yang sudah kekeuh menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Abhan memastikan, Bawaslu tetap akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," kata dia.

Selain itu, Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," kata dia.

Kendati demikian, Abhan tetap berharap partai politik bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor.

Abhan menegaskan, Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar DPR dan DPRD diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.

"Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," kata dia.

KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan PKPU 20/2018 di website resmi KPU. Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut.

Kemenkumham meminta larangan eks napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU. (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Perkuat Pelayanan Publik, Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meresmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di Kantor Satpamobvit Polres Metro Bekasi, Sukamahi, ...
Berita

Khawatir Berdampak ke Sektor Pertanian, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Siapkan Bibit Benih Unggul untuk Petani

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, berharap pemerintah khususnya Kementerian Pertanian (Kementan) dapat mempersiapkan sejumlah hal guna menghadapi musim ...