Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 04 Jul 2018 - 11:56:07 WIB
Bagikan Berita ini :

PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Nyaleg Telah Diteken Menkumham

61Widodo-Ekatjahjana.jpg.jpg
Widodo Ekatjahjana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pileg disebut-sebut telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini benarkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana. Menurutnya, Menkumham sudah menandatangani PKPU yang menjadi polemik tersebut.

"Sudah diundangkan," kata Widodo saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Hanya saja, lanjut Widodo, dirinya enggan menjelaskan secara detail soal substansi peraturan itu."Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #menkumham-yasonna-laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...