JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengkritik rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Syarif menilai, rekomendasi KASN tersebut dangkal dan prematur.
"Rekomendasi KASN ini prematur dan bernuansa politis. Perhatikan saja narasi pendahulunya, dangkal datanya," ujar Syarif saat dihubungi, Sabtu (28/7/2018).
Syarif mengatakan, KASN menyebut ada 16 PNS yang dipensiunkan dalam siaran pers KASN. Padahal, kata dia, tidak semua PNS dipensiunkan.
Syarif menyampaikan, setidaknya ada 3 situasi yang terjadi dalam perombakan jabatan ini. Pertama, ada pejabat yang dipindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.
Pejabat-pejabat itu yakni mantan Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah, mantan Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad, dan mantan Kepala Dinas Sosial Masrukhan.
"Irmansyah ditukar dari Bupati Kepulauan Seribu menjadi Kadinsos. Husein Muran menjadi Bupati. Dinsos diisi karena Masrukhan sudah pensiun," beber Syarif.
Kedua, ada 12 PNS yang memang sudah memasuki usia pensiun.
Beberapa yang telah pensiun adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakpus Mangara Pardede, dan mantan Wali Kota Jaktim Bambang Musyawardana.
Ada juga beberapa kepala SKPD seperti mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Edison Sianturi dan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati.
"12 PNS ini mengajukan usul pensiun yang sudah ditandatangani yang bersangkutan, sekarang dalam proses di Badan Kepegawaian Negara," jelas Syarif.
Ketiga, pencopotan pejabat yang akan dipindah ke jabatan baru. Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang distafkan misalnya.
Menurut Syarif, Tri akan dipersiapkan untuk jabatan lain.
"Diduga situasi ke-3 ini kemudian digoreng dan dituduh bahwa Gubernur melanggar peraturan dan UU," ulas Syarif.
Sebelumnya, Tri sempat mengeluh bahwa dia tidak pernah ditegur sama sekali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkain pencopotan dirinya.
Hal itu lah yang membuat Sekretaris Komisi A DPRD DKI iniberpendapat bahwa rekomendasi KASN sangat prematur.
Sebab, ia menilai KASN tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi terkait perombakan jabatan ini.
Dia juga menilai rekomendasi ini politis karena telah membawa-bawa keterangan sanksi dari Presiden jika Anies tidak menindaklanjuti ini.
"Pada bagian terakhirnya sangar politis dengan memulai frasa perlu diketahuibla bla bla.Maka tidak heran opini yang berkembang jadi tidak sehat yaitu Gubernur teracam sanksi. Sesederhana begitukah masalahnya?," pungkas Wakil Ketua DPD Gerindra DKI bidang OKK itu. (Alf)