Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 23 Agu 2018 - 14:46:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi V DPR Desak Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

5120180819_231822.jpg.jpg
Ilustrasi gempa Lombok (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana. Bahkan, baru-baru ini yang sempat menjadi perhatian masyarakat adalah gempa berkekuatan 7 Skala Richter yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Akibat dari bencana itu, ratusan warga menjadi korban, dan ribuan rumah hancur lebur.

Gempa bumi yang terjadi secara beruntun di Lombok, menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan statusnya sebagai bencana nasional, agar ada percepatan penanganan pasca bencana, dan cepat teratasi. Pasalnya mitigasi selama ini gagal dilakukan.

"Kita belum bisa melakukan mitigasi bencana yang baik disetiap bencana. Oleh karena itu, bencana gempa Lombok harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8/2018).

Politisi Gerindra itu menilai, bencana gempa Lombok harus menjadi bencana nasional. Jangan hanya melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Karena hal itu akan menciptakan debatable.

"Kalau kita belajar bencana di daerah, kita seharusnya berpikir berbeda. Bukan lagi berbicara jumlah korban dan kerugian. Tetapi bagaimana penanganan mitigasi dari daerah itu," ujarnya.

Politisi dapil NTT itu lebih lanjut menyatakan, mitigasi bencana penting dilakukan sebagaimana berkaca pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang.

"Kita lihat Obama waktu itu ketika terjadi angin puting beliung di New York langsung menetapkan bencana itu sebagai bencana nasional, karena sebelumnya sudah dapat dideteksi," terangnya.

Membandingkan dengan pemerintah Indonesia saat ini, dia belum melihat masalah mitigasi bencana menjadi prioritas pemerintah. Sehingga penanganan pasca bencana dinilai lambat.

"Dengan kegagalan mitigasi ini, maka Lombok harus jadi bencana nasional," ucapnya.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah memperhatikan anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai informasi dan early warming system.

"Komisi V mendorong anggaran BMKG dan Basarnas ada peningkatan. Kebutuhan BMKG itu Rp2,6 triliun, tapi yang saat ini diberikan adalah Rp1,8 triliun. Sementara Basarnas kebutuhan anggaran Rp4,5 triliun, tapi hanya dipenuhi Rp2,1 triliun. Ini kami harap ada perhatian," pungkasnya. (Alf)

tag: #komisi-v  #dpr  #gempa-bumi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...