JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengurangi anggaran penyediaan BBM dari Rp 28 miliar menjadi Rp 17 miliar.
Pengurangan itu sempat terjadi penolakan anggota DPRD Jakarta saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9/2018)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mempertanyakan aturan penggunaan membolehkan truk sampah menggunakan BBM bersubsidi. Hal itu ditanyakan oleh Taufik karena melihat pengurangan anggaran BBM tersebut.
"Saya tanya, aturannya boleh atau enggak?" tanya Taufik.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Bestari Barus karena kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi.
"Subsidi itu buat rakyat. Jangan, Pak. Seluruh kendaraan dinas itu dilarang pakai subsidi. Pakai dex, Pak," katanya.
Menjawab hal itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit menjelaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM memperbolehkan truk sampah memakai BBM bersubsidi.
Marsigit melanjutkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Pertamina sedang menjalin kerjasama dalam penggunaan biosolar bersubsidi.,
"Ada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013, mobil sampah, pemadam kebakaran, ambulans, masih dibolehkan menggunakan biosolar. Ini dasar Pertamina kerja sama dengan kita. Kalau memang enggak boleh, kami enggak akan (pakai biosolar)," jelasnya.
Mendengar penjalasan dari Pemprov DKI Jakarta, akhirnya DPRD Jakarta menyetujui pengurangan anggaran BBM tersebut. Namun, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta lebih memerhatikan anggaran yang akan diajukan pada 2019.(yn)