JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik tidak berlaku surut.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak bisa berlaku pada Pemilu 2019 melainkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Untuk itu, ia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan MK bernomor 30/PUU-XVI/2018.
Nono menyebut, putusan MK ini dijadikan dasar KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
"MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku surut. Artinya berlaku ke depan dan baru berlaku di Pemilu 2024," kata Nono di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.
"Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9)," kata Nono.
"Jadi memang diperlukan penegasan. Tapi yang disampaikan kepada kami, berkali-kali disampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut," ujar Nono.
"Jangan buat seperti yang lalu. Dia (KPU) membuat keputusan, MA yang menggagalkan. Dia (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat kegaduhan dan menafsirkan sendiri," pesan Nono. (Alf)