JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta,Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung, tampil mencolok ketika terakhir kalinya meninggalkan Kantor DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Haji Lulung dikawal puluhan pendukungnya tampak meninggalkan kantor wakil rakyat Jakarta dengan mengenakan jas biru warna kebesaran Partai Amanat Nasional (PAN) sekitar pukul 16.12 WIB, Jumat (21/9/2018) sore.
Ketika hendak meninggalkan kantor DPRD DKI Jakarta, Haji Lulung tampil mentereng dengan menunggangi mobil mewah,Rolls-Royce berpelat nomor polisi B 1789 LL, berkelir emas.
Wakil Ketua DPP PAN itu mengklaim, mobil yang dia tunggangi itu bukan miliknya. Dia mengaku, mobil itu milik rekan kerjanya yang sengaja menjemputnya, setelah mobil dinas dewan resmi diserahterimakan kepada Sekwan DPRD DKI, Yuliadi.
"Ini punya teman saya, buka punya saya, hehe" kata kilah Haji Lulung sambil membuka pintu mobilnya.
Pantauan TeropongSenayan, sejak pagi tadi mobil berharga miliaran rupiah itu terparkir di depan lobi Gedung DPRD DKI.Mobil tersebut tampak paling mencolok diantara mobil anggota dewan yang lainnya.
Mobil mewah berwarna putih itu juga sempat menjadi perhatian banyak orang yang melintas di depan lobi dewan.
Bahkan banyak orang yang numpang berfoto-foto di dekat mobil Ketua Umum Bamus Betawi periode 2018-2023 itu.
Diketahui, hari Jumat (21/9/2018) ini, menjadi hari terakhir Haji Lulung berkantor di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta.
Sebelum meninggalkan kantor DPRD DKI, dia juga secara resmi mengembalikan sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI, antara lain mobil Toyota Camry B 1390 RFV, Nissan Navara B 9205 BS dan komputer jinjing Aplle MacBook Air.
Secara simbolis, barang-barang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Sekwan DPRD DKI Yuliadi di Lantai 9 Gedung DPRD DKI.
Penyerahan aset Pemprov DKI itu ditandai dengan penandatanganan BAP serah terima pengembalian aset Pemprov DKI dengan disaksikan sejumlah pegawai dan PNS yang sehari-hari bekerja di Kebon Sirih.
Dalam kesempatan ini, Haji Lulung panggilan akrabnya, mengemas semua barang-barang milik pribadinya selama menjadi politisi Kebon Sirih.
"Terima kasih buat kerjasamanya selama 9 tahun," kata Haji Lulung saat berpamitan dengan Sekwan DPRD DKI dan para stafnya.
Tak lupa, Haji Lulung juga berpamitan dengan puluhan awak media yang selama ini meliput aktivitas kedewanan di DPRD DKI Jakarta.
"Terima kasih juga kepada teman-teman media, yang selama ini melakukan peliputan di dewan. Mohon maaf kalau ada salah-salah kata. Insyaallah, silaturrahmi dan komunikasi tetap kita jaga," ucap Haji Lulung yang mengenakan kemeja biru, warna kebesaran Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, politisi senior Ibu Kota ini tidak lagi menjadi anggota DPRD DKI sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkannya sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Kamis (20/9/2018) lalu.
Haji Lulung harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI karena dia mencalonkan diri dalam Pileg 2019 lewat partai yang berbeda.
Dia sebelumnya maju dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebelum kemudian memutuskan mendaftar Caleg DPR RI ke Senayan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Umum Bamus Betawi itukini tercatat sebagai Caleg nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III dari Partai berlambang Matahari Terbit.
Namun, surat resmi pemberhentian Haji Lulungmasih menunggu surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, per hari ini saya sekarang tidak lagi menjadi anggota Dewan, tetapi artinya bukan behenti, berhentinya nanti nunggu surat Kemendagri dulu. Nanti juga masih melalui paripurna, kalau surat Kemendagri diterbitkan," ujar Haji Lulung.
Sebelumnya, Haji Lulung tercatat sudah berkantor di DPRD DKI sejak 2009 silam dengan posisi wakil ketua DPRD dari Fraksi PPP.
Catatan redaksi, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi Caleg dari partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Alf)