Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 24 Okt 2018 - 19:37:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Mengaku Belum Temukan "Niat Jahat" Banser Sengaja Bakar Bendera Tauhid

90video-viral-pembakaran-bendera_20181022_184725.jpg.jpg
Aksi pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser Garut, Jawa Barat kemarin. (Sumber foto : Ist)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) --Polisi belum menemukan mens rea atau ada tidaknya niat dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Polisi mengaku masih terus menylidiki insiden pembakaran bendera yang dipastikan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana menuturkan, pembakaran yang terjadi di alun-alun Limbangan Garut saat upacara hari santri nasional (HSN) tak bisa lepas dari kesepakatan yang dibuat antara panitia dan peserta.

Kesepakatan itu salah satunya pelarangan membawa bendera di luar bendera merah putih termasuk melarang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS.

Namun, saat upacara berlangsung, anggota Banser menemukan ada seseorang yang membawa bendera lain yang dianggap merupakan bendera HTI.

"Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya. Sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau niat batin untuk melakukan pembakaran selain menghilangkan bendera HTI," ujar Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/10/2018).

Umar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan pembakar bendera, niat pembakaran bendera tersebut agar bendera tidak dapat digunakan.

Sebab, sambung Umar, organisasi tersebut sudah dilarang oleh pemerintah.

"Tujuannya adalah ini berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuannya agar tidak bisa digunakan lagi oleh HTI. Karena HTI ormas yang dilarang oleh pemerintah. Jadi tujuannya cuma spontan, bendera HTI, supaya enggak dipakai lagi lalu dibakar. Tapi dengan pembakaran, karena tidak ada niat, belum muncul adanya niat yang lain selain itu saja," kata Umar.

Umar menyebut aksi yang dilakukan oknum Banser tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada niat.

"Contoh kalau dia punya niat dia bawa bensin, korek dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video, dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek minta-minta aja. Itu menunjukan kespontanitasan dan pemahaman yang cuma sekedar itu saja. Dia spontan ga ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat," ungkap Umar.

Saat ini, pihaknya juga tengah mencari unsur pidana dalam kasus tersebut. Ada beberapa opsi pasal yang kini tengah dikaji penyidik.

Ketiga pasal tersebut yakni UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya, siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk 406 KUHP si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," tandasnya. (Alf)

tag: #polri  #banser  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...