JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah melaporkan penyelidikan terkait temuan narkoba di diskotek Old City kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud) Asiantoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan BNNP, manajemen diskotek tidak terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Dari BNNP meminta Dinas Pariwisata membuat teguran tertulis untuk Old City. Tidak terbukti kuat manajemennya terlibat," kata Asiantoro saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Asiantoro mengatakan, sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018) lalu.
Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City. Begitu pula dengan temuan empat butir pil ekstasi, tidak diketahui siapa yang membawa pil itu.
"Itu tidak bertuan. Pokoknya BNNP bilang (manajemen) tidak terlibat," jelas Asiantoro.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib Old City. Asiantoro mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan gubernur.
"Tunggu saja keputusan Pak Gubernur," ujarnya.
BNN DKI Minta Anies Tindak Tegas Old City
Namun demikian, berdasarkan catatan redaksi, pernyataan Asiantoro ini terkesan bertolak belakang denganKepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa, yang sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Diskotek Old City.
"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," ucap Johny, Senin (22/10/2018) lalu.
Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pergub 18/2018.
Soal sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan sesuai dengan ketentuan dari Gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri," ucap Johny.
"Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak ada tindakan tegas," katanya.
Menurut Johny, BNN Provinsi DKI Jakarta sudah mendapat informasi adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di Old City. Maka, dilakukanlah razia dan tes urine pada Minggu (21/10/2018).
"Bukan laporan (masyarakat). Ini hasil lidik (penyelidikan) kita dari BNN. Lakukan penyelidikan secara tertutup, setelah kita dapat informasi yang A1, artinya sudah pasti baru kita lakukan operasi tes urine ke lokasi," ucap Johny.
Dalam operasi tersebut, 52 orang pengunjung diskotek positif narkoba. BNN Provinsi DKI Jakarta pun menemukan 4 butir ekstasi di dalam Old City.
Sebelumnya, selain ditemukan narkoba dan penggunanya di diskotek Old City, BNNP DKI Jakarta juga memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek itu. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa pengunjung diskotek yang dihimpun BNNP DKI.
"Dari hasil interogasi atau wawancara dengan masing-masing pengunjung. Rata-rata bawa dari luar menggunakan di dalam. Rata-rata seperti itu. Ada juga pengedarnya masuk ke diskotek," ucap Johny.
Berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan.
Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru. (Alf)