Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 02 Nov 2018 - 23:47:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirjen Otda Kemendagri Desak Anies dan Pras Segera Isi Posisi Wagub DKI

6020180725_203153.jpg.jpg
Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di ruang paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono ikut menyoroti alotnya dinamika proses pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI.

Soni sampai-sampai menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) perihal pengisian posisi orang nomor dua di Ibu Kota itu.

Soni meminta agar Anies dan Prasetio segera mengisi posisi Wagub DKI yang saat ini masih kosong.

"Karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur tersebut," kata Soni dalam suratnya, Jumat (2/11/2018).

Soni mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Putusan Nomor 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022.

Soni kemudian menjelaskan, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana, dalam Pasal 176 ayat (1) UU itu ditegaskan dalam hal wakil gubernur berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian Pasal 176 ayat (4) menyebutkan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Sesuai ketentuan tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur," kata Soni.

Soni meminta Anies dan Prasetio dapat berkoordinasi sesuai aturan perundang-undangan.

Posisi wagub DKI Jakarta kosong sejak 27 Agustus 2018, usai Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Dua partai pendukung Anies-Sandiaga yang punya hak mengajukan dua cawagub, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, tidak kunjung menemukan kata sepakat.

PKS bertahan dengan sikapnya yang ingin agar dua cawagub diambil dari kadernya sebelum diajukan ke DPRD DKI. Sudah ada dua kader yang disiapkan, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Sementara Partai Gerindra merasa memiliki hak yang sama untuk ikut mencalonkan kadernya. Mereka ingin mekanisme pemilihan pengganti Sandi dilakukan di DPRD DKI.

Sejauh ini, partai besutan Prabowo Subianto itu bulat menyodorkan satu nama, yaitu Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #anies-baswedan  #pemprov-dki  #prasetyoedi  #partai-gerindra  #pks  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...