Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Nov 2018 - 02:00:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Pengelolaan Pelabuhan JICT dan TPK Koja

19IMG-20181108-WA0028.jpg.jpg
Massa dari FPPI saat melakukan aksi "Selamatkan Pelabuhan Nasional" di depan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) melakukan aksi "Selamatkan Pelabuhan Nasional" di depanPelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Kamis (8/11/2018).

Mereka kecewalantaran ratusan pekerjamengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Nova Sofyan Hakim menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi para pekerjaterhadap rekan mereka yang mengalami pemecatan massal.

Menurutnya, sejak JICT dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dijual kepada pihak asing, ratusan pekerjakontrak dipecat.

Mereka yang seharusnya telah memenuhi syarat dan berhak diangkat sebagai karyawan justru harus kembali berstatus kontrak di bawah sistem outsourcing.

Padahal, kata dia, pengelolaan JICT dan TPK Koja yang senyatanya merupakan pelabuhan nasional yang pengelolaannya harus dilakukan dengan berlandaskan semangat konstitusi, yakni menghidupi hajat hidup rakyat Indonesia sekaligus meningkatkan potensi ekonomi nasional.

"Pengelolaan Pelabuhan secara konstitusional adalah semangat nasionalisme yang murni. Pelabuhan gerbang ekonomi yang tata kelolanya berdampak langsung kepada rakyat dan pekerjapelabuhan itu sendiri. Negara wajib hadir tanpa kompromi," ungkap Nova dalam siaran tertulis pada Kamis (8/11/2018).

"Kenapa saat ini malah kembalikan? Pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia JICT dan TPK Koja malah kembali dijual ke asing untuk 20 tahun ke depan tanpa ada urgensi. Potensi ekonomi nasional yang besar dan kedaulatan atas aset strategis bangsa hilang total," tambahnya.

Sementara, pembangunan pelabuhan baru NPCT-1 lanjutnya, tidak memikirkan keberlangsungan teknis pembangunan, sehingga dinyatakan gagal kontruksi.

Pinjaman asing senilai Rp 20,8 trilyun untuk pembangunan pelabuhan katanya tanpa kajian kelayakan yang menyebabkan dana pinjaman mangkrak hingga tiga tahun, sedangkan negara harus membayar bunga hutang tidak produktif tersebut.

"Ini dampak kerugian ekonomi yang terang benderang terjadi saat ini. Tentu secara dalam jangka panjang akan semakin buruk. Dampak sosial atas liberalisasi asing di Pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan petikemas Indonesia salah satu terbaik di Asia, malah di-PHK massal dan pola outsourcing yang melanggar aturan malah dipelihara," tegasnya.

Terkait hal tersebut, FPPI menuntut pemerintah untuk meninjau kembali pengelolaan Pelabuhan JICT dan TPK Koja.

Hal tersebut guna menjaga kedaulatan dan potensi ekonomi nasional akan lebih baik di masa datang.

"Jangan sampai buruknya tata kelola pelabuhan dan perlakuan terhadap pekwrjayang tidak berkeadilan diduplikasi ke dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, pekerjapelabuhan nasional secara proporsional adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara dan amanat konstitusi serta aturan. Sehingga pemerintah harus memenuhi hak pekerjasesuai aturan Undang-Undang.

"Kami ingin Pemerintah melakukan reformasi total agar negara hadir penuh dalam pengelolaan pelabuhan nasional. Kami mengajak seluruh komponen bangsa, mari bersama selamatkan pelabuhan nasional. Untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," tutupnya. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement