Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 12 Nov 2018 - 23:01:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Kemanusiaan, Gerindra Minta Dirut RSUD Tarakan Tak Kaku Layani Warga

60IMG-20181112-WA0039.jpg.jpg
Ibu Inggrid Fernandes, sempat tertahan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nasib malang menimpa Ibu Inggrid Fernandes, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang harus mengalami tindakan represif dari RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, karena tak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 5 juta.

Inggrid harus pasrah karena bayinya sempat disandera oleh pihak RSUD Tarakan dengan disertai ancaman kalau tidak bayar biaya persalinan maka bayinya akan dikirim pihak rumah sakit ke Panti Sosial.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia),Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, Jakarta (12/11/2018).

Agung menuturkan, bahwa Rekan Indonesia awalnya menerima laporan dari anggota LMK Kalibata bahwa ada penyanderaan bayi di RSUD Tarakan.

Setelah mendapatkan laporan, tim Rekan Indonesia kemudian segara melakukan penelusuran dan didapat data bayi yang disandera tersebut.

Selanjutnya, Tim Rekan Indonesia segera berkomunikasi dengan tim Gubernur DKI yang direspon dengan cepat dan langsung mengambil tindakan menyelesaikan problem yang dialami oleh Ibu Inggrid Fernandes.

Menurut Agung, tindakan RSUD Tarakan yang menyandera bayi sudah acap kali dilakukan. Selama bulan Oktober ini saja Rekan Indonesia sudah mendapat 2 laporan warga yang bayinya disandera karena tidak mampu membayar biaya persalinan.

"Ironisnya ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang dalam program-program pemerintahnnya selalu mendahulukan kemudahan untuk rakyat," ujar Agung.

Masih menurut Agung, kasus penyanderaan bayi oleh RS ini masuk tindak pidana selain juga melanggar UU Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penyanderaan termasuk tindak pidana menahan (merampas kemerdekaan) orang yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP yang bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”

"Kami sungguh prihatin sejak RSUD Tarakan dipimpin oleh Dirut yang baru justru malah pelayanan RSUD Tarakan menurun. Dimana pelayanannya tidak ramah lagi dengan warga" tegas Agung.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI,Ahmad Sulhy mengaku kecewa atas insiden penyanderaan bayi tersebut. Diameminta kasus tersebut segera dicarikan solusi terbaik.

"Kejadian penahanan bayi tidak boleh terjadi di era Gubernur Anies Baswedan, selain alasan kemanusiaan juga karena DKI Jakarta sangat mampu menggratiskan warga negara yang tidak mampu atau miskin, asalkan kondisinya sebenar-benarnya," ujar Sulhy.

Sulhy juga meminta Dirut RS Tarakan tidak bersikap arogan, karena bayi adalah insan golden age yamg harus menerima ASI dan kasih sayang seutuhnya dari ibu kandungnya.

"Saya rasa Dirut RS harus lentur dalam pelayanan kesehatan, kan bisa diurus secara administrasi, misalnya orang tuanya bisa dengan cara mencicil atau gratiskan sama sekali bagi yang tidak mampu," papar Caleg DPRD Dapil Jakarta Barat itu.

"Kalau Dirut RS sadis, saya yakin pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu tidak akan maksimal," cetus Sulhy. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...