JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia(PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Soliditas Indonesia (PSI)Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11/2018).
Kuasa hukum PPMI, Eggi Sudjana mengatakan sebelum melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, pihaknya sudah meminta agar mantan presenter televisi itu untuk minta maaf atas pernyataannya.
Diketahui, sebekumnya Grace menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Dalam kesempatan ini kita sudah memberikan warning kepada Grace pengertian warning sudi sekiranya minta maaf statmenya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama,” kata Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018).
Menurut Eggi, pernyataan Grace dikatakan penistaan agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.
Sementara pasal yang dikatian adalah 156 A junto pasal 14 dan 15, 16 UU nomor 1 1946 tentang menberikan ujaran yang bohong.
"Barang bukti yang dibawa video pidato Geace Natalie dan berita media online dalam Alquran. Meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini apabila ditemukan unsur pidana saya minta pada Bareskrim untuk menangkap Grace Natalie untuk mengadili," jelas Eggi. (Alf)