JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin bersikeras tetap akan mengeluarkan kartu nikah bagi masyarakat yang ingin menikah meski diprotes sebagian kalangan. Sikap politikus PPP itu ditentang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Lewat akun twitternya, Cak Imin melontarkan pernyataan ketidaksetujuannya atas sikap Menteri Lukman.
"Kurang kerjaan," cuit Cak Imin dalam akunnya, @cakimiNOW, Kamis (22/11/2018).
Senada, anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan pihak Kemenag.
Karena faktanya, kata Khatibul, kartu nikah bukan kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini.
"Jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat. Ide ini tidak memiliki kecermatan," kata Khatibul di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dampak lainnya, lanjut Ketua DPP Demokrat ini, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekwensi dari keberadaan kartu nikah ini.
"Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini," ujarnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, kartu nikah bukan sebagai alat pengganti buku nikah, akan tetapi akan diberikan secara bersamaan dengan buku nikah setelah ijab kabul.
Selain itu, Lukman mengatakan jika pihaknya mengeluarkan kartu nikah karena banyak sekali masyarakat yang mecoba memalsukan buku nikah.
"Urgensinya banyak sekali, salah satunya banyak persoalan pemalsuan buku nikah," ucap Lukman Hakim di Kantor BPS, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (22/11/2018).
Selain itu, dengan adanya kartu nikah akan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan dan pengurusan notaris.
Nantinya, dengan dikeluarkannya kartu nikah, masyarakat akan mudah mengintegrasikan data yang berkaitan dengan status pernikahan dengan kependudukan dan catatan sipil.
"Jadi kita ingin mengintegrasikan. Nah, ini aplikasi program berbasis online karena membangun sim kah, maka diperlukan kartu nikah," kata Lukman.(yn)