JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKImenyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasiyang sudah terbangun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKIJakarta yakni PT Jakarta Propertindo(Jakpro).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baawedan jugatelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakprodalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Pergubtersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November 2018.
Diketahui, tiga pulau yang sudah jadi di reklamasi Teluk Jakarta itu adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Dalam pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota.
Selain itu, PT Jakrpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKIJakarta.
Nantinya, Jakpro akan lebih dulu menyusun rencana tata kelola yang kemudian dipresentasikan kepada Pemprov DKI sebelum akhirnya disetujui.
"Baru habis itu kami putuskan kegiatan apa di pulau reklamasi," ujarnya.
Namun demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak memberikan penjelasan secara rinci soal alasan dipilihnya Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi.
Ia hanya menyebut pemilihan Jakpro dikarenakan BUMD tersebut dinilai paling relevan."Dari sisi relevansi, paling relevan," ucap Anies. (Alf)