Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 03 Des 2018 - 19:07:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kinerja DPRD DKI: Dari 45 Raperda Hanya 11 Jadi Perda di 2018

57dprd-dki1.jpg.jpg
Ilustrasi paripurna DPRD DKI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jelang akhir tahun 2018, DPRD DKI Jakarta tak mampu menuntaskan program legislasi daerah (Prolegda). Dari 45 Raperda yang direncanakan tuntas tahun ini, ternyata hanya 11 Perda yang berhasi diselesaikan.

Namun, Politisi Kebon Sirih malah menyalahkan anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan di jajaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Mereka dinilai lelet dalam menyiapkan dan menyodorkandraft Raperda ke DPRD DKI.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Merry Hotma mengatakan, selama tahun 2018 ini dari 45 target yang direncanakan hanya 11 Perda yang sudah disahkan.

"Ada 11 raperda yang telah disahkan menjadi Perda," kata Merry Hotma kepada TeropongSenayan, Senin (3/12/2018).

Merry mengatakan, tidak tercapainya target pengesahan legislasi itu karena penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 seluruh (SKPD) DKI Jakarta lambat.

Lalu, DPRD DKI Jakarta baru memasukkan semua Raperda tersebut pada pertengahan 2018. Namun, saat pembahasan SKPD-SKPD yang mengajukan Raperda tidak ada Naskah Akademiknya (NA).

"Itu (yang terjadi) kemarin 2018, makanya kita nanti 2019 itu sangat selektif. Karena apa, saat tahun 2018 saat penyusunan Raperda semua SKPD menyodorkan tema-tema Raperda kita tampung semua karena mereka bilang ini sangat penting. Mereka bilang ini NA akan dibuat, ternyata sampai 2018 bulan Juli belum ada yang sampai di meja kami," jelas Merry.

"Untuk itu, saat Juli kami undang semua SKPD yang telah mengajukan Raperda, ada biro hukum yang kami undang, Bappeda juga ada. Jangankan Raperda, NA saja belum ada," tambah politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Merry mengaku, kedepan dewan akan merubah sistem pengajuan pembahasan tema Raperda, yakni seluruh SKPD harus memiliki kajian akademis, Naskah Akedemis dan sudah ada di meja Gubernur DKI Jakarta yang nanti akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

"Jadi 2019, kami putuskan untuk mengevaluasi semua Raperda harus berada di meja Gubernur dulu tidak hanya di meja biro hukum sebelum diajukan ke DPRD. Disitu harus udah selesai semua, kajiannya, NA dan Raperdanya," tegas Merry.

Diketahui, dintara sebelas Perda yang sudah disahkan itu antara lain Perda Pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Perda Perpasaran, Perda Perindustrian, Perda Budaya Betawi, Perda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018. (Alf)

tag: #dprd-dki  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...